fakta news.com
25 tahun Dikuasai, 800 Hektar Lahan Masyarakat Diserobot, Tak Tersentuh Hukum, Pemkab OKI Mediasikan Kedua belah Pihak
Sumsel – Kayuagung, Konflik berkepanjangan yang tak pernah terselesaikan antara perusahaan PT Tania Selatan dengan masyarakat Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Lahan seluas 800 hektar yang terletak di Kecamatan Lempuing Jaya, Desa Purwa Asri, menjadi pemicu konflik yang semakin meruncing. Alasannya, lahan tersebut belum diganti rugi oleh pihak perusahaan. Karena sudah bertahun-tahun masyarakat bersabar menanti kepastian yang tak kunjung datang.

Dengan penantian yang sangat panjang itu, membuat hati mereka tidak tahan lagi atas kezaliman dan kesewenang-wenangan. Puncak dari ketidaksabaran tersebut, mereka melakukan unjuk rasa di dalam halaman kantor Perkebunan Burnai Timur.
Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemkab OKI mengundang perwakilan dari para pendemo untuk mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Mediasi dijadwalkan dilaksanakan pada (22/4/2026), atas kesepakatan antara M. Soleh bin Wansi sebagai perwakilan masyarakat dengan Asisten I, Drs. Alamsyah, M.Si.
Sesuai waktu yang dijadwalkan, rapat musyawarah dan mediasi dilaksanakan di dalam Ruang Rapat Bende Seguguk III, Kantor Bupati OKI. Kedua belah pihak sudah hadir, baik dari manajemen perusahaan PT Tania Selatan beserta rombongan, maupun kelompok M. Soleh bin Wansi.
Hadir juga dari unsur kepolisian yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres OKI Iptu Feri Wijaya, SH, dan Kapolsek Lempuing Jaya. Selain itu, hadir perwakilan dari BPN, Kepala Desa Purwa Asri, dan Kepala Desa Pedamaran VI. Namun, dari Dinas Perkebunan terlihat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Camat Lempuing Jaya, Alex, yang ditunjuk oleh Pemkab OKI sebagai moderator, menjelaskan bahwa mediasi ini sudah diatur dalam Perda Pemkab OKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa tanah. Terdapat beberapa tahapan, salah satunya yang dilakukan saat ini adalah mediasi.
Namun, perwakilan dari Dinas Perkebunan OKI tercatat tidak hadir dalam rapat tersebut. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya cacat hukum dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sdr. Alex selaku moderator menegaskan bahwa rapat musyawarah mediasi ini telah diatur dalam Perda Pemkab OKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian kasus
Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya melakukan proses fasilitasi dan mediasi, yakni mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka musyawarah apabila terdapat hal-hal yang dapat disepakati. Proses ini bukan proses peradilan yang memutuskan mana yang benar atau salah.
“Dari awal telah kami sampaikan, ini adalah pertemuan fasilitasi untuk mencari kesepakatan dalam ruang musyawarah,” ujarnya.
Sementara itu, Sdr. Ansori Romli menyampaikan dalam rapat musyawarah dan mediasi tersebut, sebagai kuasa dari kelompok M. Soleh Bin Wansi, bahwa pihaknya ingin menyampaikan kebenaran meskipun pahit.
Ia juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Sdr. Ansori Romli juga mengajukan pertanyaan kepada manajemen PT Tania Selatan terkait HGU yang digunakan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN tahun 1995. Namun, saat hendak dijawab, Asisten I meminta agar pertanyaan tersebut tidak dijawab dalam forum dan cukup dicatat terlebih dahulu.
Ia juga mempertanyakan kepada pihak BPN terkait izin tahun 2001, yang menurutnya memiliki sembilan tahapan wajib, yaitu:
Sementara itu, Sdr. Ansori Romli menyampaikan dalam rapat musyawarah dan mediasi tersebut, sebagai kuasa dari kelompok M. Soleh Bin Wansi, bahwa pihaknya ingin menyampaikan kebenaran meskipun pahit.
Ia juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Sdr. Ansori Romli juga mengajukan pertanyaan kepada manajemen PT Tania Selatan terkait HGU yang digunakan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN tahun 1995. Namun, saat hendak dijawab, Asisten I meminta agar pertanyaan tersebut tidak dijawab dalam forum dan cukup dicatat terlebih dahulu.
Ia juga mempertanyakan kepada pihak BPN terkait izin tahun 2001, yang menurutnya memiliki sembilan tahapan wajib, yaitu:
Izin lokasi dari Bupati
Pembebasan tanah
Pengesahan keluarga
Permohonan HGU
Pemeriksaan Panitia B7
Pengukuran dan pemetaan
Rekomendasi kepala kantor
Persetujuan Kanwil
SK HGU
Menurutnya, dari peta bidang yang ada, telah terlihat titik koordinat yang jelas, sehingga meminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar penerbitan HGU tersebut. Sementara itu, Andika dari perwakilan masyarakat menunjukkan peta bidang dari BPN yang menjelaskan batas-batas tanah sejak tahun 2001. Dalam peta tersebut, terdapat tujuh kelompok masyarakat yang lahannya telah diukur oleh BPN.
Evan dari BPN kemudian meneliti peta tersebut dan menyatakan bahwa peta bidang tersebut merupakan hasil pengukuran resmi. Ia juga menyebut bahwa berdasarkan data, PT Tania Selatan telah melakukan ganti rugi terhadap beberapa kelompok.
Namun, Sdr. M. Soleh menjelaskan bahwa hanya lima kelompok yang telah menerima ganti rugi, sementara kelompok mereka belum menerima pembayaran sama sekali.
Ia juga mengungkapkan adanya klaim tumpang tindih lahan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada mereka. Bahkan, mereka hanya menerima hasil rapat dari pihak kepolisian tanpa pernah diundang dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, luas awal lahan mencapai 1.200 hektare, namun kemudian disebutkan menjadi 800 hektare dengan 40 hektare dinyatakan tumpang tindih, tanpa kejelasan.
Ia menegaskan bahwa meskipun pernah ada pengakuan dari perusahaan untuk memberikan ganti rugi, nilai yang ditawarkan tidak mencapai kesepakatan, sementara lahan tetap dikuasai oleh perusahaan.
Perwakilan PT Tania Selatan, Armadi, menyampaikan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan legalitas hukum yang sah dan tidak mungkin menjalankan operasional tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan siap menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku. Evan dari BPN menjelaskan bahwa HGU yang telah terbit berarti telah melalui proses dan disahkan oleh negara. bahwasannya tahapan yang disampaikan merupakan proses sebelum penerbitan HGU.
Namun demikian, menurut armadi kami membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kembali jika terdapat permasalahan, khususnya pada saat perpanjangan HGU. Ia juga mempertanyakan bagaimana peta bidang tersebut bisa dimiliki oleh pihak masyarakat.
Sementara itu, pihak masyarakat mempertanyakan saksi dalam proses pengukuran, apakah benar melibatkan aparat desa atau tidak. Jika tidak, mereka menduga adanya indikasi pelanggaran administrasi.
Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Feri Wijaya, SH, menyampaikan bahwa HGU tidak mungkin terbit tanpa adanya proses pembebasan lahan. Namun, ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat sengketa, maka dapat diajukan gugatan.
Iptu Feri Wijaya menjelaskan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata, sehingga kepemilikan harus dibuktikan melalui pengadilan. Pihak kepolisian tidak dapat menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang belum selesai.
Hal ini diperkuat oleh pihak Kejaksaan OKI yang menyatakan bahwa penyelesaian perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak masyarakat yang menegaskan bahwa lahan mereka tidak tumpang tindih dengan kelompok lain. Suasana sempat memanas ketika M. Soleh dan Andika menyampaikan bahwa batas lahan mereka sudah jelas, dan mereka belum pernah menerima ganti rugi.
“Kalau tidak mau ganti rugi, kembalikan lahan kami,” tegas mereka.
Mereka juga mempertanyakan transparansi perusahaan yang tidak menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi dalam forum tersebut. Di akhir rapat, Asisten I menyampaikan bahwa apabila memang lahan tersebut belum dibayar, maka seharusnya segera diselesaikan.
Kesimpulan Mediasi:
Kelompok M. Soleh Bin Wansi menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan 800 hektare. PT Tania Selatan menyatakan memiliki legalitas berupa Sertifikat HGU No. 01 Tahun 1995
Kedua pihak sepakat melanjutkan mediasi pada 6 Mei 2026, dengan perusahaan diminta membawa dokumen ganti rugi. M. Soleh dan Andika berharap,” kami berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan penyelesaian yang jelas tanpa konflik lanjutan,”harapnya.
Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena pihak perusahaan tidak membawa dokumen pendukung dalam mediasi tersebut.
Selain itu, muncul kejanggalan ketika pihak masyarakat diminta menyerahkan dokumen, sementara perusahaan tidak diminta hal yang sama. Publik berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar masyarakat dan perusahaan dapat menjalankan aktivitas dengan tenang,
Ini bukti lemahnya Hukum dinegara ini, membuat konflik berkepanjangan, yang tak pernah kunjung selesai, selalu ada pembiaran
Harus nya pemerintah hadir dalam penyelesaian lahan tersebut, agar tercipta rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat.”pungkasnya.***
(JOVI)






