Lampung Tengah, Fakta-news.com –
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lakukan aksi penutupan pelayanan memprotes pemotongan gaji secara sepihak oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dengan dalih infaq, zakat, dan shodaqoh. Rabu (02/09/2026).
Pemotongan gaji yang dilakukan oleh Baznas Lamteng tersebut merujuk pada surat edaran Bupati Lampung Tengah Nomor: 15/Setda.1.02 Tahun 2026 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah sebesar 2,5% dari pokok gaji.
Merespon hal tersebut, ASN khususnya jajaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng, merasa keberatan dan menolak akan adanya pemotongan gaji milik mereka tanpa adanya sosialisasi dan persetujuan dari pribadi masing-masing.
Salah satu ASN yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya mempertanyakan penarikan gaji milik ASN ini diperuntukkan untuk siapa dan berapa besaran potongan gaji mereka yang seharusnya.
“Kami sudah mengisi formulir kesanggupan kami untuk zakat, infaq, dan shodaqoh itu sebesar Rp 10 ribu, tapi mengapa bulan ini tanpa sosialisasi ataupun persetujuan gaji kami dipotong ada yang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu ,” ungkap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurutnya, baik infaq, zakat, maupun shodaqoh tersebut harus berjalan berdasarkan prinsip sukarela dan tanpa paksaan.
Diwaktu yang sama, Humas Disdikbud Lamteng, Isnan Wara, menyampaikan permohonan maaf atas aksi penutupan pelayanan yang ada di Disdikbud Lamteng, Ia mengatakan aksi tersebut merupakan murni aspirasi dari seluruh jajaran ASN Disdikbud Lamteng.
“Teman-teman Disdikbud Lamteng merasa kecewa kepada Baznas atas pemotongan gaji secara sepihak. Mereka mempertanyakan berapa besaran pasti potongan gaji tersebut. Apakah berdasarkan golongan pangkat atau Baznas punya perhitungan mereka sendiri,” kata Isnan.
(Tim SMSI Lamteng)






