Metro, Fakta-news.com –
Antrean kendaraan besar jenis truk puso yang mengular di SPBU 21 Metro Timur menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan memaksa pengguna jalan mengambil sebagian jalur berlawanan arah untuk dapat melintas. Jumat(12/06/2026)
Kondisi tersebut dialami langsung oleh Ketua DPD LBH-KIS Kota Metro, Josep Kurniawan, S.H., saat melintas di lokasi. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, sejumlah truk besar terlihat mengantre hingga memakan sebagian badan jalan sehingga ruang bagi kendaraan yang melintas menjadi sangat terbatas.
Akibat antrean yang panjang, kendaraan dari dua arah harus bergantian melintas dan sebagian pengguna jalan terpaksa menggunakan jalur berlawanan arah guna menghindari kemacetan yang terjadi. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera dilakukan penertiban.
Melihat kondisi tersebut, Josep Kurniawan, S.H., segera melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro. Laporan tersebut mendapat respons cepat dari pihak kepolisian yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan pengaturan lalu lintas.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Metro yang langsung menindaklanjuti laporan terkait antrean kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Langkah cepat ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Josep.
Menurut Josep, antrean kendaraan yang menggunakan badan jalan umum tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa karena dapat mengurangi fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Ia berharap pihak pengelola SPBU 21 Metro Timur dapat melakukan penataan antrean kendaraan secara lebih baik agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai area tunggu pengisian BBM.
Secara hukum, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
DPD LBH-KIS Kota Metro berharap adanya langkah antisipatif dan koordinasi yang lebih baik antara pengelola SPBU, instansi terkait, dan aparat penegak hukum guna memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Apabila kondisi serupa kembali terjadi secara berulang, LBH-KIS Kota Metro akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan perlindungan terhadap hak-hak pengguna jalan.
(Red)






