Metro Lampung , Fakta-news.com –
Bau busuk dugaan praktik `main proyek` yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Metro mulai menyengat. Informasi yang diterima dari Pendekar Banten dan NGO KMPL Kota Metro Lampung menyebut adanya keterlibatan oknum dewan dalam pengaturan proyek APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025/2026.
Ketua Pendekar Banten Kota Metro, *H.Tb Ismail S SH*, Ia menegaskan, jika dugaan ini benar, maka oknum tersebut telah mengkhianati sumpah jabatan, meludahi muka rakyat, dan layak dihukum seberat-beratnya.
Hal senada Juga disampaikan oleh Ketua NGO KMPL Non Goverment Organization Koalisi Masyarakat Peduli Lampung meminta APH aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Ujar Rendy
Jangan biarkan oknum wakil rakyat yang seharusnya mewakili suara rakyat malahdi duga bermain api untuk kepentingan pribadi. Ungkap Rendy
“Dewan itu pengawas, bukan calo proyek! Kalau masih mau jadi kontraktor, copot baju dewanmu! Jangan makan gaji dari rakyat, tapi maling uang rakyat. Pendekar Banten tidak akan diam!” tegas H.Tb Ismail S SH, Kamis (1/5/2026).
*1. HUKUMNYA HARAM & PIDANA!*
*UU MD3 No. 17 Tahun 2014 Pasal 400 ayat (1) huruf d dengan tegas melarang:*
Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya.
*Artinya: Anggota DPRD main proyek = Pelanggaran Hukum Berat!*
Dugaan tindak pidananya masuk *UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001:*
1. *Pasal 12 huruf i:* Penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain
2. *Pasal 12B:* Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
3. *Pasal 5:* Penyuapan
*2. SANKSI TERBERAT JIKA TERBUKTI DI PENGADILAN*
Pendekar Banten mendesak APH tidak main-main. Jika alat bukti cukup, tuntut dengan hukuman maksimal:
**SANKSI** **HUKUMAN MAKSIMAL**
**PENJARA** **SEUMUR HIDUP** atau 20 Tahun Penjara
**DENDA** **Rp 1 MILIAR**
**UANG PENGGANTI** **SITA & LELANG SELURUH HARTA** untuk bayar kerugian negara. Tidak bayar = penjara tambahan
**CABUT HAK POLITIK** **DICABUT HAK DIPILIH SEUMUR HIDUP**. Jangan lagi jadi pejabat publik!
**PEMECATAN** **DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT** dari Anggota DPRD lewat PAW
*TOTAL: MISKIN, PENJARA, MATI POLITIK. ITU HARGA YANG PANTAS UNTUK PENGKHIANAT RAKYAT!*
*3. TUNTUTAN PENDEKAR BANTEN KOTA METRO Dan NGO KMPL
1. *KEJARI & POLRES METRO,*
2. Segera selidiki. Panggil, periksa, tahan jika 2 alat bukti cukup. Jangan pandang bulu!
2. *BADAN KEHORMATAN DPRD METRO:* Jangan tidur! Periksa etik. Rekomendasikan pemecatan jika terbukti.
3. *WALIKOTA METRO:* Evaluasi semua proyek yang diduga ada cawe-cawe oknum dewan. Stop lelang sebelum bersih.
4. *RAKYAT METRO:* Kawal bersama. Foto, videokan, laporkan jika lihat dewan jadi broker proyek.
“Ini Metro Bumi Sai Wawai, bukan sarang maling. Bela Bangsa itu bela APBD. Bela Negara itu penjarakan koruptor. Kuat lawan bekingan, sabar tempuh hukum, tawakal keadilan Allah pasti menang,”tutup H.Tb Ismail S SH.
*PENDEKAR BANTEN SIAP PASANG BADAN KAWAL KASUS INI SAMPAI TUNTAS!*
*KUAT. SABAR. TAWAKAL. NKRI HARGA MATI!*
*H.Tb Ismail S SH*
Ketua Pendekar Banten Kota Metro
*#SikatMafiaProyek #MetroBersih #DPRDBukanCalo*
*Gas terus Lampung harus bersih dari maling uang rakyat
(Tim)






