Lampung Tengah , Fakta-news.com –
Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terus mengintensifkan pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan arus balik yang masih tinggi, baik di pelabuhan Bakauheni maupun di jalur utama wilayah setempat.
Salah satunya melalui kegiatan penyekatan dan penertiban yang dilakukan personel Satlantas pada Kamis malam (26/3) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Yukum Jaya, Terbanggi Besar.
Petugas menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, seperti truk tronton, truk molen (mixer), wingbox, dan kendaraan berat lainnya yang berpotensi menghambat kelancaran arus balik.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang masih melintas dilakukan penyekatan, kemudian pengemudi diberikan imbauan secara humanis untuk menunda perjalanan dan mematuhi pembatasan operasional hingga 29 Maret 2026.
Selanjutnya, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan diarahkan untuk berhenti sementara di kantong parkir terdekat hingga arus lalu lintas kembali normal.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Lantas, AKP Glend Felix, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga keamanan, kelancaran dan keselamatan pengguna jalan di tengah tingginya volume kendaraan arus balik.
“Pasca Hari Raya Idul Fitri, volume kendaraan arus balik masih cukup tinggi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para sopir kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih untuk tidak melintas hingga tanggal 29 Maret 2026,” tegasnya.
Dengan adanya langkah tersebut, diharapkan arus balik di wilayah Lampung Tengah dapat berjalan aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”
(Red)






