Lampung Tengah , Fakta-news.com –
Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Hari ini membagikan bantuan langsung tunai BLT DD dana desa pada anggaran tahun 2026 dengan dibagikan secara langsung dor too dor terhadap keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menderita penyakit menahun . Rabu (09/09/2026)

Informasi yang di himpun media Fakta-news.com bahwa pada anggaran dana desa pada anggaran tahun 2026 tahap II kampung tempuran telah membagikan BLT DD kepada 16 (enam belas) keluarga Penerima Manfaat atau 16 KPM.
Kepala kampung Tempuran Selamet Widodo,S.Pd yang di wakili Kasi Kesra Joni Efendi,S.H mengatakan bahwa hari ini kampung tempuran telah selesai membagikan bantuan langsung tunai kepada enam belas keluarga penerima manfaat .
“Alhamdulillah bang (red) hari ini kami sudah membagikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang menerima,untuk jumlah penerima pada anggaran dana desa tahap dua ini berjumlah enam belas KPM,” Kata Joni.
Masih dikatakan Joni,bahwa para penerima yang mengalami sakit menahun pihaknya langsung turun kelapangan dan memberikan langsung bantuan tersebut kepada sang penerima.
“Untuk penerima yang mengalami sakit menahun bantuan tersebut langsung kami antar ke kerumah masing masing,agar kami juga tau kondisi warga yang menerima,”Bebernya.
“untuk bantuan yang tahap dua II diserahkan dua bulan ,bulan Agustus dan September dengan jumlah enam ratus ribu rupiah,” Jelasnya.
Ditempat terpisah salah satu warga tempuran yang bertempat tinggal di dusun IV (empat) “Sugianto” yang mengalami sakit menahun menerangkan bahwa dengan adanya bantuan tersebut dirinya merasa sangat berterima kasih.
“Alhamdulillah dengan adanya bantuan langsung tunai ini dapat membantu meringankan biaya pengobatan saya pak,karena saya sudah bertahun mengalami sakit komplikasi,”ungkapnya.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah,kepada pemerintah kampung tempuran dengan adanya bantuan ini artinya orang orang seperti kami masih diperhatikan,Ujar Sugianto.
Diketahui bahwa Tujuan utama penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari serta mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sementara Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang berdomisili di desa tersebut dan diprioritaskan bagi yang mengalami kemiskinan ekstrem.
apa yang masuk kriteria penerima bantuan BLT DD Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang berdomisili di desa tersebut dan diprioritaskan bagi yang mengalami kemiskinan ekstrem.
Berikut adalah syarat dan kriteria lengkap penerima BLT DD:
– Keluarga Miskin Ekstrem: Terdaftar dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau hasil pendataan desa.
– Kehilangan Mata Pencaharian: Mengalami kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan tetap.
– Belum Menerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
– Anggota Keluarga Rentan: Memiliki anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis/menahun atau penyandang disabilitas.
– Lansia Sebatang Kara: Rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia.
Dan Penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) ini diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan melalui Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa/ kepala kampung.
(Vindo)







