Kota Metro, Fakta-news.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan, dan mengamankan empat orang tersangka, Jumat (14/8/2026).
Keempat pelaku terdiri dari tiga pelajar dan orang dewasa satu pekerja swasta.Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 4 Agustus 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula ketika tiga orang korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pada saat ketiga korban berboncengan menggunakan sepeda motor, mereka dipet oleh pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban, Weini, lalu menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh,” ujar AKP Rizky.
Tak lama setelah itu, datang lima orang pelaku lainnya menggunakan dua sepeda motor. Salah satu dari mereka menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban Weini. Para pelaku kemudian menggeledah ketiga korban dan merampas barang berharga.
“Para pelaku mengambil telepon genggam milik korban Doni, celana jeans milik korban Anggra, serta uang tunai milik korban Weini. Setelah mengambil barang-barang tersebut, salah satu pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban Weini.
Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan, serta menderita kerugian materiil senilai Rp6.657.000,00 (enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),” tegasnya.
Korban kemudian melapor ke Polres Metro, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum A. Yani Metro. Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Tim URC Satreskrim Polres Metro bergerak cepat.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 00.12 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelajar, yakni Tirta Wana Indra Jati bin Jayani dan Muhammad Naufal Mahfudin bin Khairudin.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Ahmad Andra Bastian Nurmala Ardi bin Enstein Suwardi, serta Eksi Eko Saputra bin Giat, seorang pekerja swasta yang diamankan di wilayah Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 unit kotak telepon genggam merek Redmi 9A warna Granite Gray;
– 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat, warna oranye-putih, nomor polisi BE 2034 GNP, atas nama Zainudin MS;
– 1 lembar surat keterangan berobat dari RSU A. Yani Metro atas nama Weini Febri M. Muhratul Ahwan;
– 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut.
Keempat tersangka dan seluruh barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan.
(Vindo)











