fakta news.com Musi Banyuasin
Insiden kebakaran hebat kembali melanda sumur minyak ilegal (illegal drilling) di titik Kobra 1, kawasan HGU PT Hindoli Cargill Group, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Senin (30/3/2026)
Sekitar pukul 21.00 WIB. Kobaran api yang membumbung tinggi di tengah hamparan perkebunan sawit kembali menjadi alarm keras atas persoalan laten yang tak kunjung terselesaikan di wilayah tersebut.
Berdasarkan rekaman video dan laporan warga yang beredar luas, api melahap fasilitas tambang rakyat hingga kendaraan di sekitar lokasi. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mempertegas ancaman nyata terhadap keselamatan warga serta kerusakan lingkungan yang kian masif.
Sorotan tajam datang dari Wirandi, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Musi Banyuasin. Ia menilai insiden ini merupakan bukti nyata kegagalan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal drilling yang telah lama berlangsung.
“Ini bukan sekadar kebakaran biasa, ini adalah akumulasi dari kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Aktivitas ilegal ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam nyawa masyarakat,” tegas Wirandi, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, keberadaan ribuan sumur minyak ilegal, penggunaan alat berat, hingga lalu lalang truk pengangkut minyak seharusnya tidak mungkin luput dari pantauan aparat di wilayah hukum Polres Muba dan Polsek Keluang. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—aktivitas tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan berarti.
Wirandi bahkan menilai instruksi Kapolda Sumatera Selatan terkait kebijakan zero tolerance terhadap illegal drilling tidak berjalan efektif di tingkat bawah. Ia menyebut insiden kebakaran yang terus berulang sebagai indikasi kuat adanya pembiaran sistematis.
“Kebakaran ini adalah bukti hilangnya fungsi pengawasan. Jika pencegahan dilakukan sejak awal, ‘lautan api’ ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Fenomena kebakaran sumur minyak ilegal dan tempat penyulingan di Kecamatan Keluang memang bukan kali pertama terjadi. Peristiwa serupa yang berulang dari waktu ke waktu memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir dan sulit disentuh hukum.
Sebagai bentuk respons, GAASS menyatakan akan menggelar aksi damai di Mapolda Sumatera Selatan dengan membawa sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pencopotan Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolsek Keluang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, GAASS juga meminta dilakukan audit investigatif internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel terhadap seluruh jajaran yang diduga terlibat atau lalai. Dugaan adanya “main mata” dan aliran dana koordinasi dalam praktik illegal drilling turut disorot sebagai faktor yang membuat aktivitas ini terus tumbuh.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut aparat untuk tidak berhenti pada penindakan pekerja lapangan semata, melainkan memburu dan mengadili para aktor intelektual serta pemodal besar di balik bisnis ilegal tersebut.
GAASS memberi ultimatum: jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah konkret dari Kapolda Sumatera Selatan, mereka akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut pertanggungjawaban langsung.
Insiden ini kembali menegaskan bahwa persoalan illegal drilling di Musi Banyuasin bukan sekadar isu lokal, melainkan problem struktural yang membutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan integritas aparat untuk benar-benar diselesaikan, bukan sekadar dipadamkan saat api sudah terlanjur membesar.
(JOVI)












