fakta news.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar Praktik penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani, Dalam dua pengungkapan kasus terpisah, polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai bagian dari upaya menjaga agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90.000 per karung, justru diperdagangkan kembali dengan harga lebih dari Rp200.000 per karung.
“Akibat perbuatan para pelaku, petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran dan harga menjadi mahal,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026)
Dalam kasus pertama, polisi menangkap tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka berinisial TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk subsidi, terdiri dari 60 karung (3 ton) pupuk jenis Phonska dan 40 karung (2 ton) pupuk jenis Urea, berikut satu unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara hingga pengawal distribusi. Sebagian di antaranya bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai pengecer pupuk subsidi.
Kasus kedua terungkap pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Seorang sopir berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang, saat mengangkut 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska tanpa dokumen resmi.
Tersangka mengaku pupuk tersebut diambil dari Lampung dan akan dibawa ke Jambi. Ia juga mengaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak dua kali.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan pupuk subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H, dikenakan tambahan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan pupuk subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H, dikenakan tambahan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika disalahgunakan, maka yang menderita adalah petani dan negara dirugikan. Kami akan tindak tegas,” tutupnya.
(Aji)












