Palembang Fakta news.com
Musnahkan puluhan juta batang rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dilakukan Bea Cukai Palembang tersebut berhasil dimusnahkan, puluhan juta batang rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dilakukan Bea Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ditaksir mencapai Rp19,32 miliar.
Pemusnahan barang barang ilegal yang berpotensi merugikan negara keuangan negara lebih dari Rp10,44 miliar.
Selain itu Bea Cukai Sumbagtim juga terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara salah satunya melalui operasi gencar sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.
Pemusnahan barang-barang ilegal dilakukan disejumlah tempat diantaranya di Palembang tepatnya di PT Hoktong dan Tanjung Pandan, Belitung.
Selain rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal, barang ilegal yang turut dimusnahkan antara lain pakaian bekas, serta berbagai jenis barang larangan dan pembatasan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menuturkan langkah tegas ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penggerak ekonomi nasional.
“Capaian ini adalah hasil kerja sama seluruh jajaran Bea Cukai bersama pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami akan terus menjaga integritas serta memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan,”kata Agus dalam kegiatan pemusnahan di Palembang, Rabu (29/10/2025).
Agus menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Sumatera.
Rokok ilegal tersebut diketahui dipasok dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Malang, dengan modus beragam.
“Rokok yang kami sita menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, pita untuk sigaret kretek tangan yang lebih murah ditempel pada rokok mesin, atau pita cukai untuk isi 17 digunakan pada kemasan isi 20,” jelas Agus.
Selain fokus pada penindakan, Bea Cukai Sumbagtim juga terus menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini.
“Beberapa kasus masih kami tindaklanjuti dengan mengejar importir, baik dari dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan Bea Cukai di wilayah lain,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil menorehkan capaian gemilang pada aspek penerimaan negara, pelayanan dan fasilitas industri, serta pengawasan dan penegakan hukum.
Kinerja ini menjadi kontribusi nyata Bea Cukai terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden RI yang berorientasi pada ketahanan ekonomi dan hilirisasi industri,
Penerimaan Negara Lampaui Target :
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp759,05 miliar, atau 190,12 persen dari target APBN tahun 2025.
Kontributor terbesar berasal dari Bea Keluar (BK) yang terealisasi 307,57 persen dari target, menandakan penguatan ekspor komoditas unggulan daerah. Selain itu, Bea Masuk (BM) juga menunjukkan tren positif dan berperan menjaga stabilitas penerimaan negara.
Tambahan penerimaan juga diperoleh dari Audit Kepatuhan dan Penelitian Ulang sebesar Rp48,18 miliar dan Rp183 juta, serta restitusi kepada wajib pungut sebesar Rp24,85 miliar sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan fiskal.
Sebagai mitra strategis dunia usaha, Bea Cukai Sumbagtim terus memperkuat kualitas layanan dan kemudahan berusaha. Rata-rata waktu customs clearance tercatat 0,94 hari, dengan dwelling time hanya 2,83 hari, menjadikan proses ekspor-impor semakin efisien dan kompetitif.
Untuk mendukung hilirisasi industri, Bea Cukai Sumbagtim menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp258 miliar untuk impor migas dan Rp66,2 miliar untuk fasilitas KITE dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Fasilitasi tersebut berkontribusi terhadap peningkatan devisa ekspor sebesar USD 7,4 miliar, tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Rasio impor terhadap ekspor fasilitas KITE sebesar 1:3,65 mencerminkan kemampuan industri lokal dalam mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah ekspor. Lebih dari 9.900 tenaga kerja langsung terserap di perusahaan penerima fasilitas, serta 23 UMKM binaan turut berkontribusi, di mana 20 di antaranya telah berhasil ekspor mandiri.
“Fasilitasi yang kami berikan diarahkan untuk memperkuat struktur industri di daerah. Efisiensi layanan dan dukungan fiskal harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Agus.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Semakin Kuat :
Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan selama periode Oktober 2024 s.d. September 2025. Dari jumlah tersebut, 640 penindakan di bidang cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23,7 miliar, dengan barang bukti berupa 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, 140 penindakan di bidang pabean dilakukan terhadap berbagai barang larangan dan/atau pembatasan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Sementara di bidang narkotika, terdapat 44 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Bea Cukai Sumbagtim menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Hingga kini, empat kasus telah meningkat ke tahap penyidikan dan tiga di antaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dengan penerimaan negara dari denda mencapai Rp3,45 miliar.
“Tren peningkatan hasil penindakan menunjukkan bahwa strategi pengawasan kami semakin efektif. Kami terus memperkuat operasi darat dan laut, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar peredaran barang ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan,” ungkap Agus.
Kinerja pengawasan Bea Cukai Sumbagtim juga tercermin dari hasil penindakan rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahun. Hingga Oktober 2025, total 32,47 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan atau mencapai 118,22 persen dari target tahunan, menunjukkan efektivitas strategi pengawasan yang dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Sumatera Bagian Timur.
Pemusnahan BMN Tegaskan Komitmen Akuntabilitas :
Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengawasan, Bea Cukai Sumbagtim juga melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Sumatera Bagian Timur. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,32 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp10,44 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, dan berbagai barang larangan/pembatasan lainnya.
Seluruh capaian Bea Cukai Sumbagtim menjadi wujud nyata penguatan fungsi Bea Cukai sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pelindung masyarakat.
“Capaian ini adalah hasil kerja sama seluruh jajaran Bea Cukai, pemerintah, aparat penegak hukum, para pelaku usaha dan masyarakat. Kami akan terus menjaga integritas dan memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, serta berkeadilan. Bea Cukai Sumbagtim siap mendukung pelaksanaan Asta Cita menuju Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkasnya.
(ling Ling jovi)












