Palembang, Fakta news. comĀ
Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,8 miliar di Kecamatan Banyuasin II Sungsang, membuat Yan Coga dari Aktivis Rakyat Bawah angkat bicara.
Yan Coga yang juga merupakan Ketua Garda Api Sumsel kepada wartawan menerangkan jika pemberitaan di media Teropong Indonesia News (TIN) atas tuduhan adanya dugaan korupsi Camat Banyuasin II Sungsang tidaklah benar dan tidak mendasar. Pemberitaan tersebut terkesan mengada-ada tanpa adanya dukungan data terkait.
“Mereka itu hanya berasumsi dan terkesan mengada-ada,” ujar Yan Coga pada, Minggu (06/07/25).
Yan Coga menuturkan, awalnya tim dari media TIN mendatangi kantor Kecamatan Banyuasin II Sungsang, Kabupaten Banyuasin untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan APBD tahun 2024 yang diterima oleh Kecamatan tersebut. Tetapi tidak bertemu dengan Camat dan Sekretarisnya. Mereka hanya bertemu dengan Kasubsi Kepegawaian dan mendapat penjelasan jika anggaran sebesar Rp 1,8 Miliar digunakan untuk pembayaran honor, gaji pegawai, dan tenaga harian lepas (THL).
“Coba kita buka link berita dari media TIN, maka kita akan menemukan asumsi. Disitu dapat kita ketahui bahwa setelah tim dari media TIN mendapatkan penjelasan, lalu berasumsi serta mencurigai adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan APBD hanya dengan melihat kondisi kantor Kecamatan Banyuasin II Sungsang yang kumuh dan tak terawat, karena menurut mereka itu sangat kontras dengan besarnya anggaran yang diterima. Menurut mereka itu adalah temuan,” imbuhnya.
Yan Coga juga menjelaskan jika Camat Banyuasin II Sungsang, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si telah mengatakan bahwa anggaran Rp 1,8 miliar yang diterima oleh Kecamatan Banyuasin II Sungsang telah dialokasikan dan digunakan sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Terkait kondisi kantor yang disebut kumuh dan tak terawat, Camat Riduan menjelaskan bahwa pada anggaran tahun 2024 memang tidak ada alokasi untuk pembangunan fisik atau pemeliharaan berskala besar. Oleh karena itu, kondisi tersebut tidak dapat dihubungkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran, ujarnya.
“Jika itu menjadi temuan, harusnya tim dari media tersebut tidak gegabah dengan langsung menayangkan berita. Harusnya terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Camat supaya Camat bisa memberikan klasifikasinya,” kata Yan Coga.
Apalagi di berita itu ada dugaan kuat mengarah pada penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Inikan namanya subjektif, atau ketidaksukaan terhadap diri pribadi seorang Camat. Dan jika memungkinkan kita akan bawa hal ini ke ranah hukum, tutup Yan Coga.***
(jovi)