Sidang Vonis Putusan Ke 6 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT ABS, ‘”Datuk Budiman Sesalkan Keputusan Hakim Dan akan Naik Banding.”

Blog70 Dilihat

Palembang , Fakta news. com 

Kembali sidang digelar di pengadilan negeri Palembang dengan agenda kali ini vonis sidang Putusan dari kasus perkara Tipikor dugaan korupsi tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Senin (24/3/2025).

 

Dalam Sidang Putusan ini persidangan menghadirkan ke Enam terdakwa yaitu : Endre Syaifoel sebagai Direktur utama dari PT ABS, Budiman Mantan Direktur utama PT ABS/BCS, Gusnadi Direktur/komisaris PT ABS/BCS serta pejabat Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten lahat, Yakni Distianti (PNS Pelaksanaan Inspeksi Tambang ), misri (mantan kepala dinas) dan Syaifullah Umar (PNS Pelaksanaan Tambang )

Persidangan Tipikor Kasus izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera atau lebih dikenal dengan PT  ABS ini telah berlangsung begitu panjang, yang mana menghadirkan banyak saksi dan ahli kebidangannya, kasus yang menyangkut izin tambang batu bara yang mana dalam izin tersebut banyak didalangi oleh aktor intelektual yang bermain dalam kasus ini.

hakim sidang putusan pidana korupsi ijin tambang batu bara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), mendorong pihak Kejaksaan agar memproses hukum Siti Zaleha karena dinilai turut serta merugikan keuangan negara.

Demikian diterangkan majelis hakim Tipikor PN Palembang, saat membacakan pertimbangan sebelum membacakan amar putusan terhadap 6 orang terdakwa menjerat Misri Cs pada sidang Vonis Putusan kemarin.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, pada intinya meminta Siti Zaleha yang turut dijadikan saksi sidang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini.

“Hakim Mendorong Jaksa untuk  memproses dan meminta pertanggungjawaban kepada Siti Zaleha agar pengembalian keuangan kerugian negara bisa diterapkan, dan supremasi hukum bisa ditegakkan,” kata majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.

Dan Sementara itu untuk para terdakwa yakni Misri, Lepy Desmianti, Syaifullah, Endre Syaiful, Gusnadi dan Budiman majelis hakim sependapat dengan penuntut umum.

menurut majelis hakim para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memenuhi seluruh unsur dakwaan primer penuntut umum.

Enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang

Majelis hakim sepakat menjerat para terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Para terdakwa divonis dengan pidana pokok sesuai dengan perbuatannya, diantaranya yaitu tiga terdakwa dari pihak PT ABS yaitu Endre Syaiful, Budiman serta Gunadi divonis dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Usai vonis Persidangan saat diwawancarai oleh awak media Datuk Budiman mengungkapkan bahwasanya, “Sebagaimana yang kita dengarkan tadi bahwa telah diputuskan oleh hakim permasalahan yang menimpa diri saya, seperti yang telah saya sampaikan pada pledoi bahwa ada usaha pengalihan isu bahwa yang menambang di PT BA itu adalah PT BCS, padahal PT BCS tidak pernah sama sekali menambang dilahat tersebut bahkan PT BCS yang menerima kontrak dari PT BIN/MAS, untuk menambang PT MAS itupun dikerjakan oleh PT CBC tidak mungkin secara sengaja PT BCS itu mengadakan penambangan ditempat yang ilegal sementara yang ilegal saja punya tapi tidak dikerjakan,”Jelas Budiman.

“Tapi apa boleh buat memang majelis hakim wajar dengan bukti materil yang ada dan disajikan oleh JPU itulah yang menjadi pertimbangan utama sementara peledoi yang kita berikan itu kelihatannya tidak ada pertimbangan sama sekali , jika memang itu pertimbangan hakim tentunya kita hormati dan kita akan melanjutkan perjuangan ini melalu itiqad banding,”ujar Datuk Budiman.

” Jadi hal hal yang menurut saya tidak dipertimbangkan menurut hakim pertama yang menambang itu bukanlah PT BCS tapi merupakan PT CBC, kedua jaksa menampilkan ada surat pemberitahuan surat dari KTT tanggal 9 September 2011, tapi tidak menampilkan  jawaban saya sebagai Dirut, namun menampilkan saya seakan akan seperti menyetujui terjadinya penambangan di PTBA, padahal saya sudah bersumpah demi Allah bahkan saya sudah mengajak bermubahalah mempertaruhkan nyawa saya dan keluarga saya tapi itu tetap tidak bisa meyakinkan hakim, ya apa boleh buat,”Ungkap Datuk Budiman.

“Sekarang kita lanjutkan saja perjuangan ini di pengadilan berikutnya tingkat banding, kemudian yang lain saya rasa perlu menjadi perhatian bahwa saya benar-benar tidak tahu bahwa ada transaksi di BCS karena saya tidak mempunyai absen dan saya tidak mengetahui serta tidak mempunyai hak untuk mengetahui nya sesuai dengan perjanjian awal dengan PT ABS dilapangan dengan investor PT indah swara,”ujar Datuk Budiman.

lebih lanjut Datuk Budiman,  berpesan “Semoga doa dan support dari semua untuk saya bisa meringankan beban bagi saya sendiri dan saya minta kepada mantan karyawan PT CBC yang menambang di PTBA bisa membantu saya menegakkan kebenaran atau mantan ABS karyawan saya selama ini semasa saya menjadi pemimpin direktur utama di PT ABS bisa memberikan data ataupun kesaksian,”tutup Budiman.

(jovi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *