Palembang Fakta news, com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang (PN) pada Jumat kemarin (21/3/2024).
kali ini sidang yang beragendakan Duplik penasehat hukum terhadap Replik Penuntut Umum dalam perkara pidana no.50 krimsus/TPK/2024/PN Palembang dalam perkara no 60/krimsus/TPK/2024/ atas nama terdakwa Budiman Bin P. DT. Ampalimo Labiah,
dan Gusnadi Bin H.Makruf. kembali digelar.
Seperti yang kita ketahui setelah sidang Peledoi Minggu lalu pada 7 Maret 2025, kini berlanjut kesidang pembacaan Duplik jawaban Riplik dari jaksa penuntut umum, Duplik pembacaan dengan terdakwa Datuk Budiman yang berisikan tentang permintaan Mubahalah sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap tuntutan namun tidak ditanggapi sama sekali oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Datuk Budiman membacakan Duplik tersebut, berikut isi dari pembacaan Duplik yang disampaikan terdakwa Budiman Dan kuasa hukum Datuk Budiman :
Setelah membaca berulang kali Republik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Saya tidak menemukan tanggapan substantif terhadap peledoi yang telah saya sampaikan bahkan sesuatu yang sangat sakral, yaitu permintaan “MUBAHALAH” sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tuntutan tidak ditanggapi sama sekali hal ini membuktikan bahwa tuntutan yang disampaikan jauh dari prinsip.
“Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa” yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, serta menunjukkan adanya ketakutan terhadap murka Allah di dunia. Saya yakin dan percaya bahwa yang mulia majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif.
Ali Ali menanggapi substansi pledoi, GPU justru menggiring opini seolah saya menyerang institusi negara sebuah pemutar balikkan fakta.
Dalam pledoi, Saya telah merinci bagian tuntutan JPU yang bertentangan dengan fakta persidangan, termasuk keterangan palsu yang dijadikan dasar dakwaan/tuntutan serta bantahannya berdasarkan fakta persidangan yang diantaranya juga memuat keterangan ahli ANDRADIET yang justru dihadirkan oleh JPU.
Ada dua hal yang paling prinsip.
1. pengakuan ENDRE SAIFUL dalam suratnya kepada PT BA tertanggal 26 Februari 2013, yang menyatakan bahwa pihak yang melakukan penambangan adalah kontraktor PT CENTRA BUANA KONTRAKTOR (CBC) qq PT LAHAT CENTRA COALINDO (LCC).
Hal ini tidak muncul sama sekali baik dalam dakwaan maupun tuntutan JPU yang terkesan menghilangkan peran CBC dari kasus penambangan di PT BA padahal sudah terang Mbak terangnya cahaya matahari di siang bolong bahwa CBC lah yang melakukan penambangan di WIUP PT BA dan itu terjadi setelah adanya kontrak dengan PT ABS, ya itu mulai April 2012 sampai Februari 2013 sesuai foto satelit yang disampaikan ahli ANDRADIET.
2. Bahwa saya mengetahui penggunaan BCS dalam penjualan batubara PT BA (adalah itu benar) catatan saya diperiksa di Kejati tahun 2024. sebelumnya saya tidak mengetahui sama sekali sementara saya tidak pernah aktif di PT BCS,
Sungguh disayangkan apabila JPU tetap bersikeras mempertahankan tuntutannya tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan. Sikap ini menunjukkan ketidakjujuran dan ketidak profesionalan tim JPU dalam menjalankan tugasnya, bahkan berpotensi melanggar sumpah jabatan sebagai penegak keadilan.
Untuk itu, Anda yang mulia mengizinkan, saya kembali menegaskan tantangan mubahalah kepada JPU dan ENDRE SAIFUL jika tetap berpegang pada keyakinannya. Saya sendiri telah menyatakan mubahala, Bahwa saya tidak terlibat dalam penambangan di PT BA,
Bahkan tidak memiliki niat sedikitpun untuk melakukannya. Jangankan berniat, saya pun baru mengetahui bahwa wilayah yang di tambang adalah area izin PTBA, setelah adanya peristiwa tangkap tangan.
Demikian duplik ini saya sampaikan kepada yang mulia majelis hakim menanggapi replik dari JPU. Terima kasih saya ucapkan kepada yang mulia majelis hakim, JPU, serta penasaran hukum yang saya hormati. Semoga yang mulia majelis hakim berkenan menerima dan mengabulkan pledoi Saya. Secara prinsip, kami tetap pada pledoi yang telah disampaikan.
Dalam kesempatan tersebut usai sidang Duplik mantan Direktur PT ABS Budiman saat wawancara dengan awak media Datuk Budiman mengungkapkan bahwasanya, “Pihak JPU tidak menanggapi dan terlihat bahwa pihak JPU tidak berani memberikan jawaban atas tantangan saya untuk mubahalah saat pledoi lalu,” ungkap Datuk Budiman
“Saat saya membereskan data yang ada sesuai fakta yang ada, namun dari pihak JPU masih tetap seperti ini cara kerjanya sungguh tidak profesional itulah yang bisa saya prin jadi saya rasa hakim nantinya dapat menilai apa saja yang telah sampaikan,'”jelas Datuk Budiman.
“Dan tadi sudah saya sampaikan agar bisa bermubahalah lah dan meminta agar pengadilan ini dapat bekerja secara objektif kalau objektif dan sesuai dengan fakta, semuanya akan baik mangkanya saya mengajak bermubahalah lah, agar persidangan dapat terlihat kebenarannya,”ujar Datuk Budiman.
“Jika memang tidak benar maka celakalah bagi mereka yang tidak benar, namun jika saya berbohong dan saya ikut terlibat dalam menambang atau merencanakan di PTBA maka saya dan keluarga saya yang celaka,”Tegas Datuk Budiman.
“Disini saya tidak tau sama sekali dan saya baru tahu tahun 2024, bahwa ada penyimpangan dan soal penambangan tersebut.
Berkali-kali saya sudah sampaikan mungkin yang paling banyak dari saya itu data tapi kenapa dari penyidik seperti itu kepada saya itu saja yang saya sampaikan, biarlah hakim nanti yang bisa menilai.,”Terang Datuk Budiman.
“Dalam hal ini saya sampaikan bahwa apapun yang tejadi dengan saya akan saya terima dengan ikhlas dan kita disini ada tahapan tahapan sendiri, insyaallah saya terima.
Saya orang penggiat hukum dan anti korupsi dan saya adalah ketua DPW partai Masyumi sumatera barat yang terpilih dan kami selalu menegakkan keadilan, semua saya percayakan kepada hakim insyaallah sistem hukum kita masih bisa dipercaya bahwa insyaallah saya yakin itu dengan segala kemampuan,”tegas Datuk Budiman.
Lebih lanjut saat ditanya adakah persiapan untuk sidang putusan Senin nanti Datuk Budiman mengatakan tidak ada kita hanya bisa berdoa kepada Allah SWT terutama saya “ya Allah berilah dan tunjukanlah kepada kami kepada sesuatu yang benar dan salah dan berilah kami kemampuan untuk mencegah segala sesuatu yang buruk”,harap Datuk Budiman.
“Mangkanya sudah saya katakan sudah berusaha mencegah karena saya sudah melihat di 2010 sendiri ada coba menambang yang diketahui oleh PTBA hanya tidak sampai beberapa bulan langsung diketahui dan kita langsung cegah, berhenti dia pindah menambang di PTBA PTM kemudian terjadi lagi tahun 2011 ada laporan bulan September langsung cegah juga dengan surat dengan tegas bahwa KTT harus dihentikan dan itu dihentikan nah untuk ditahun 2012 kita sudah tidak punya kekuasaan lagi dan saya sebagai Dirut sudah berhenti tanggal 26, mangkanya kemarin kita katakan ini salah orang “Eror In Personal”, itu saja yang saya bisa sampaikan, agar bisa menjadi pembelajaran untuk penegak hukum nantinya agar kedepan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya dalam setiap permasalahan yang terjadi,”tutup Datuk Budiman.
(Jovi)