“SIRA” Minta Kejati Sumsel Untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Utang RSUD Prabumulih Dan Penyalahgunaan Wewenang.

Blog34 Dilihat

Palembang, Fakta news.com

Puluhan massa Aksi SiRA (suara Informasi Rakyat Sriwijaya) datangi kantor Kejati Palembang, Jumat ( 14 /02/2025).

 

Dalam aksinya massa “SIRA” hari ini menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal untuk menyoroti persoalan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Direktur dan jajaran managemen RSUD Prabumulih terkait Utang obat yang diduga belum dibayarkan oleh RSUD Prabumulih kepada pihak ke 3 yang mencapai hingga 18,5 miliar dan utang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Reagent sebesar Rp. 4,3 miliar.

Menyikapi persoalan tersebut diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap meminta kepada Kepala Kejati Sumsel melalui Jajarannya untuk:

1. Mengusut-tuntas dugaan korupsi utang obat RSUD Prabumulih sebesar Rp. 18,5 miliar dan utang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Reagent Rp. 4,3 miliar yang diduga kuat sarat KKN.

2 Panggil dan Periksa Direktur RSUD Prabumulih dan sejumlah managemennya (Kabid Keuangan, Kasi Penunjang, Kasi Perbendaharaan) dan para penyedia terkait persoalan hutang obat-obaran kepada pihak ketiga yang mencapai Rp. 18,5 miliar dan hutang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Reagent Rp. 4,3 miliar, diduga kuat ini terjadi karena adanya unsur KKN yang melibatkan para petinggi RSUD Prabumulih sehingga pembayaran tersebut mengalami keterlambatan.

3. Mendesak KAJATI SUMSEL mengusut-tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di bagian keuangan yang diduga mempersulit pembayaran terhadap para suplayer yang tidak memberikan setoran.

saat wawancara dengan awak media Ketua dari SIRA, Rahmat Sandi mengatakan bahwasanya “Untuk aksi hari ini kami SIRA, Menyampaikan dugaan korupsi yang terjadi di RSUD jadi kita melihat tata kelola keuangan yang ada di RSUD Prabumulih ini,  kami menilainya kurang baik dan berakibat adanya utang terhadap pihak ketiga hingga 18,5 miliar dan 4,3 miliar,” ungkapnya.

“Rahmat Sandi Juga menjelaskan Untuk laporan yang kami berikan merupakan Fakta yang terjadi,  kita melihat ini merupakan persoalan obat-obatan dan peralatan-peralatan medis  yang sekali pakai,  jadi ini bukan berarti kami tahu siapa ini, tetapi ini sudah menjadi isu di Prabumulih bahwasanya kawan-kawan kegiatan korupsi di Prabumulih sudah mengangkat kasus tersebut dan kita menindaklanjuti ke kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan supaya untuk diperiksa kepala RSUD tersebut.

Saat ditanya Untuk tanggapan dari pihak Kejari Palembang, Sandi menjelaskan bahwa “Nanti akan disampaikan ke pimpinan terus lengkapi data kita dari shering dan terus-menerus hingga laporan kita entah ke mana, kalau ingin korupsi kolusi dan nepotisme di Sumatera Selatan benar-benar berkurang harusnya pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka diri kepada kawan-kawan penggiat anti korupsi jangan laporan kawan-kawan cuma ditaruh di bawah meja,”jelas Sandi.

“Semoga kalau kita bergandeng tangan dalam pemberantasan korupsi dan nepotisme ini, di situlah titik perjuangan kita untuk mengurangi korupsi, Tutup Sandi.

Sementara itu dari pihak perwakilan  kejati Sumsel berterima kasih kepada SIRA dam telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan dengan serius menindaklanjuti laporan aksi dari SIRA ini dengan cepat,”pungkasnya

(ling ling Jovi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *