MENTOK, FAKTA NEWS, –
Penambangan ilegal yang menggasak aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Hutan Lindung (HL) pantai Selindung, Dusun Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beroperasi sejak lama hingga saat ini masih berjalan.
Kuat dugaan aktifitas ilegal tersebut berjalan lancar tanpa ada tindakan serius dari instansi maupun APH wilayah setempat dikarenakan ada campur tangan back-up dari oknum beberapa anggota aparat penegak hukum (APH) sendiri sebagai Bangjago.
Kendati masih misterius, latar belakang oknum yang diduga membekingi mulai terkuat. Jejaring media ini mendapatkan informasi nama aktor yang ditenggarai penadah pasir timah hasil penambangan ilegal tersebut.
Sumber jejaring media ini mengatakan, ATN selaku aktor bendahara yang membeli pasir timah dari para penambangan yang diduga ilegal. Sedangkan HDR selaku bos penadah pasir timah.
“Itu pak A*nt** bendahara yang membayar timah penambang bang. Bosnya adalah H**dr*” Ujarnya.
Sumber melanjutkan, setelah pasir timah itu dibeli dari para penambang, selanjutnya dibawa YDN ke sebuah tempat penggorengan di wilayah kecamatan Parittiga Jebus, kabupaten Bangka Barat untuk dilakukan pemurnian (red- meja loby)
Demi berimbangnya pemberitaan, jejaring media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada nama-nama diatas.
Rekam Jejak Penegakan Hukum
Sebelumnya, tersiar kabar tim patroli gabungan APH wilayah setempat pernah melakukan penertiban, namun kendati demikian aktivitas penambangan ilegal masih terus berjalan hingga saat ini.
Kini, kawasan Hutan Lindung yang tadinya terdapat Aliran Daerah Sunga yang dulunya mengalir dari muara ke laut Selindung dan pohon bakau tubuh subur kini lenyap hingga menjadi daratan yang gersang.
Sementara dari sisi penegakan hukum, hingha kini Polres Bangka Barat belum memberikan tanggapan aapun terkait penambangan ini.
(red)