Palembang, Fakta news.com
Massa dari garda Prabowo geruduk kantor gubernur kota Palembang, Senin, (20/01/2025).
Dalam Aksinya massa meminta kepada Inspektorat Turun ke Oku dan memeriksa kepala sekolah SMKN 3 Oku Bendahara dan pengelolaan Anggaran Bos Dan PSG.
-Periksa pungli sragam sekolah selama 3 tiga tahun.
-Pungli bungkus raport.
-Pungli seragam sekolah.
-Pungli kopentensi siswa.
Angggaran Baju Sekolah Pembuat pagar Dan Gapura : WC.
-Pecat Kepsek SMKN 3 yang melakukan pungli secara struktur.
Meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat pengelolaan dana Bos tersebut.
-Meminta PJ Gubernur Dan BPKSDM Sumsel untuk memberhentikan sementara kepala SMKN 3 Oku guna pemeriksaan oleh APIP dan inspektorat.
Manipulasi SPJ dan pengeluaran sekolah belanja fiktif.
Dalam hal ini juga pasal 12 menetapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah : bahwasanya komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang :
a. Menjual buku pelajaran , bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
b. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua-walinya.
C. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung,
D. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
E. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung.
F. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, Tugas dan fungsi komite sekolah.
G. Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
H. Melakukan kegiatan politik praktis di sekolah: dan atau mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan tugas dan fungsi komite sekolah.
Dalam orasinya Rahmat Sandi mengatakan bahwasannya, “Untuk pemerintah kota Palembang diharapkan serius dalam penyelesaian kasus indikasi kasus korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang, namun sejauh ini pemerintah kota Palembang tidak serius dalam menangani kasus tersebut,
“jika memang tidak ditemukan tolong dijelaskan dan ditulis dugaan tindakan korupsi di SMKN 3 karena kalau hanya tindakan dengan omongan ini bisa berulang ulang, berbohong saja, karena ini adalah tindakan manusia karena tidak seluruhnya manusia itu punya komitmen apalagi jika kawannya ditangani oleh proses hukum maka kemungkinan bisa dibantunya,”katanya.
“Dari itu kami meminta tolong agar semua laporan ini ditindaklanjuti ditandangi dengan jelas atau pernyataan dari pemprov, diknas, ekspektorat untuk menyelesaikan dugaan korupsi ini, “ungkapnya.
Lain dari pada itu “kami meminta diperlihatkan data yang ada seperti yang terjadi di SMKN 3 ini terindikasi adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. karena kami mempunyai data yang akurat, dan untuk di Minggu kedepan kami tunggu kesungguhan dari pihak ekspektorat dan untuk hari ini hanya instansi yang bersangkutan cuma sebagai penyampaian laporan ini saja, dari itu kami tunggu kejelasan kasus ini, kami tunggu dua Minggu kedepan jika belum terselesaikan kami akan menyegel sekolah itu maka dari itu kami tunggu prosesnya.
,”tegas Rahmat Sandi.
Lebih lanjut dari pihak perwakilan ekspektorat menggatakan dengan kawan-kawan lain yang ditugaskan begitu juga pejabat kita di pemprov sedang ada rapat penting, ” jadi perkenankan kami untuk menerima didampingi oleh pak Adi dari dinas pendidikan, adapun terkait tuntutan atau sikap yang akan disampaikan oleh garda Prabowo tentunya kami apresiasi garda Prabowo sudah menjalankan perannya dalam pengelolaan tata pemerintahan Sumsel.
Perannya adalah pengawasan tentang tata kelola pemerintahan,”bebernya.
“Terkait dengan permasalahan-permasalahan yang ada di sekolah selama ini, memang sudah menjadi catatan penting bagi kita , jadi khususnya di SMKN 3 Oku, kami tidak berjanji cepat tapi ini akan menjadi bahan karena berkas yang masuk kekami ini sangat banyak ada ratusan, jadi anda sekarang prioritas , tapi akan kami telusuri melalui tim tentunya dengan pak inspektur terkait,” ucapnya.
“Permasalahan ini pasti akan ada mekanisme mekanisme untuk mengecek ulang laporan yg disampaikan ini sebelum menurunkan tim, namun ini pasti akan menjadi suatu prioritas ke depan cuma perlu waktu tidak bisa cepat karena begitu banyak yang harus ditindaklanjuti Inspektorat karena kami sampai sekarang dan pejabat-pejabat kami masih turun di lapangan, ada beberapa permasalahan seperti pengajuan ini mungkin, tapi akan kami sampaikan pada pimpinan untuk pelaksanaan kebenaran atas pengajuan ini,” ungkapnya.
Ketua Garda Prabowo juga mengatakan bahwa, jadi kami minta Inspektorat Sumsel ke OKU karena telah terjadi tindak pidana pungli selama 3 tahun diantaranya baju seragam bungkus raport dan anggaran dana BOS,”terang Feri.
“Jadi kita minta pasal pungli itu sudah jelas di situ pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi kita minta Inspektorat benar-benar melaksanakan tugasnya ke Oku, untuk dananya sendiri yang dirugikan sebesar lebih kurang 16 M,”katanya.
“Pungli ini memang sudah jelas pasalnya ini, mereka tidak sadar telah memungut uang, diantaranya bungkus raport seragam sekolah mereka semua yang mengerjakannya,”tutup Feri Garda Prabowo.
(Ling Ling Jovi )