Palembang, Fakta news. com
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), 4 (empat) pelaku Tindak Pidana (Tipid) perdagangan pupuk bersubsidi jenis NPK, Phonska dan Urea tidak melalui mekanisme peredaran pupuk bersubsidi.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan SH SIK MK dan dihadiri Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi di Lapangan Apel Polda Sumsel, Selasa (26/11/2024).
Selain itu juga dihadiri Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Jenny Yulianti SIP MM, Manager Penjualan Sumsel PT Pupuk Indonesia Eman Haris, Kasi Pupuk dan Peptisida DPTPH Provinsi Sumsel Dewi Ratmika dan Perwakilan PT Pusri.
Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan mengatakan bahwa OTT perdagangan pupuk bersubsidi tidak melalui mekanisme peredaran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di Jalan Raya Betung-Sekayu KM 64 Desa Purbalingga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Dalam OTT Tersebut selain diamankan 4 tersangka atas nama dengan inisial ABT (29), IS (30), GP (22) dan SO (41), juga diamankan barang bukti pupuk NPK, Phonska dan Urea sebanyak 17.2 Ton,” katanya.
Lanjut ia terangkan bahwa peungkapan kasus Tipid ini, berawal diamankannya ABT sebagai sopir dan IS sebagai sopir cadangan, pada (13/11/2024) pada Pukul 17.00 WIB yang mengendari mobil truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 8359 IY, sedang mengangkut Pupuk bersubsidi tanpa dokumen sebanyak 10 ton.
“Dari hasil pengembang kasus tersebut, kita juga berhasil amankan EP, sedang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 7.2 Ton tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” ujarnya Andrie.
Lebih lanjut Andrie ungkapkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut, berasal dari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provisi Lampung, yang selanjutnya akan diedarkan oleh tersangka SO disekitar Kabupaten Banyuasin.
“Tersangka atas nama SO, merupakan pembeli pupuk dari tersangka ABT dan telah melakukan transaksi sebanyak 7 X (tujuh kali) pembelian,” ungkapnya.
Terakhir Andrie sampaikan bahwa Barang Bukti yang diamankan diantaranya yaitu pupuk bersubsidi sebanyak 17.2 Ton tersebut milik PT Pusri, 2 unit Truk Diesel, 4 unit Handphone dan sisa uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah.
“Dalam ungkap kasus ini, kami menerapkan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya ni( Jovi).