BNN Pusat Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba Internasional Palembang – Malaysia 2024.

Hukum/Kriminal123 Dilihat

Palembang fakta news .com

BNN Pusat adakan Konfrensi press untuk kasus pencucian uang narkoba jaringan internasional di Palembang.

Dalam Konferensi pers tersebut yang di pimpin kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom, dan bertempat di jalan pas didepan Ruko jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang. Rabu (9/10/2024).

Konfrensi press tersebut juga menghadirkan langsung dengan keempat empat tersangka dalam pencucian uang tersebut.

barang bukti hasil kejahatan dari empat (4) tersangka di sita antaranya 6 mobil mewah, 5 motor, belasan ruko dan rumah sertifikat hak milik, tanah, 9 perhiasan emas, STNK dan BPK, 9 hp, beberapa buku tabungan dan tanah.

Dari barang bukti yang di tampilkan dari keempat empat tersangka YD, LM, WH dan AC yang merupakan komplotan narkoba jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, satu diantaranya tersangka merupakan wanita.

Dalam wawancaranya dengan awak media Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R. Djayadi yang mendampingi kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom mengatakan bahwasanya

“Kita tadikan sudah bersama-sama Mengekspos tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asalnya adalah narkotika.

banyak aset yang kita sita baik yang bergerak dan tidak bergerak dan ini bukan pekerjaan pihak BNN sendiri tapi ini semua pekerjaan bersama steakholder,”ungkapnya.

karena kita tau berbicara karena kita tahu teritorinya bicara tentang tanah, tentang mobil, karena kita berhubungan dengan BPN,

sedangkan untuk mobil kita berhubungan dengan polri untuk mengecek dengan pajak perbankan dan lain-lain perlu kerjasama perlu ketelitian dan justru perlu  waktu yang cukup lama karena menelusurinya itu tidak gampang maka,

kita butuh dukungan dari seluruh pihak masyarakat yang mungkin juga bisa memberikan informasi karena belum tentu nanti sudah kita expose bahwa belum tentu masyarakat tahu orang yang kita tangkap ini mungkin pernah tinggal di suatu tempat atau pernah menggunakan mobil apa,”katanya.

“Masyarakat diharapkan bisa memberikan juga informasi kepada kita supaya bisa kita telusuria adanya katakan bahwa para bandar narkoba ini mereka selalu ingin mengekspansi pasarnya

sudah tadi kami  sampaikan bahwa narkoba adalah sistem  bisnis yang teorinya ada pada pendekatan ekonomi di situ maka ketika kita tidak mencari  sampai ke akar-akarnya dia masih mempunyai kemampuan untuk kembali mengembangkan bisnis tersebut bahkan fenomena hari ini kita berhadapan dengan cara-cara patron narkoba yang dia sudah bercokol di dalam masyarakat

dia bisa menjadikan masyarakat sebagai tameng ada beberapa kampung narkoba yang kita sudah sulit masuki tapi percayalah bahwa dengan pekerjaan kita dengan pendekatan-pendekatan persuasi pendekatan intelijen pendekatan-pendekatan sosial kita bisa menyelesaikan itu semua

langkah dan strategi apa yang akan ditempuh dalam menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Selatan ini,

strategi pertama adalah kolaborasi karena narkoba memiliki spektrum problem yang sangat luas mulai dari yang ekonomi dan dari sisi geografis,”jelasnya.

“Disini aset yang di sita terdiri dari aset yang bergerak tidak bergerak dan perhiasan.”ungkapnya.

Total aset dari empat tersangka sekitar 64 Milyar tersebar di Palembang dan sekitarnya, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

“Dan salah satu tersangka merupakan residivis 2011 pernah di tangkap dan di vonis 11 tahun, diduga komplotan ini sudah lama ber-bisnis narkoba atau sekitar 15 tahun,

Narkoba di pasarkan bukan hanya di  Palembang Sumsel saja tapi sampai  Jawa dan Indonesia Timur, dan aset yang di sita hasilnya akan di kembalikan ke negara,”katanya.

Adapun Modus tersangka dengan menyamarkan aset diantaranya menggunakan nama orang lain, setor tarik di bank, dan membeli berbagai aset, untuk itu kita harus memiskinkan mereka sebagai efek jera pelaku narkoba tersebut.

“Untuk Kasus pencucian uang bermula pada BNN menangkap HE dan Hl saat transaksi (24/05/2024) di Palembang.

dengan barang bukti shabu sekitar 1 kg setelah di kembangkan ikut juga di tangkap bandar besarnya AT di Palembang dan LM di Bali sedangkan pengendalinya KOH warga Malaysia sebagai pengendali DPO.”ujarnya.

“Dan Atas perbuatannya empat tersangka tersebut di jerat pasal 173 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun tahun penjara nantinya,”tutupnya.

(Ling Ling Jovi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *