Dugaan Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Brimob Polda Sumsel.

Hukum/Kriminal2194 Dilihat

Palembang, Fakta news. com

Penganiayaan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob, BRIPKA Hr Anggota Brimopda Polda Sumatera Selatan.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada saudara Candra Bin.Almarhum M.usuf yang beralamat di desa

didesa Tanjung Agung barat dusun 1 Rt. 000 kecamatan lais, kabupaten Muba.

adapun dugaan pelanggaran tindakan sewenang-wenang, Arogan, dengan wujud perbuatan melakukan pemukulan dan penusukan yang sesuai dengan pengaduan nomor :149 DL/VIII/2024, aduan tertanggal 28 Agustus 2024.

sesuai kronologis kejadian yang ada adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di jalan Pelabuhan Batu Bara Titik Koordinat Tanjung Agung Timur, Lais, kabupaten Musi Banyuasin Sumsel,

yang terjadi pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024, Pukul 15.30 Wib, dengan terlapor atas nama Af alias Buyung, atas nama Abd  alias Cik, dan kawan-kawan.

untuk kejadian tersebut korban sendiri mengalami tindakan kekerasan pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, telah terjadi pengeroyokan terhadap korban candra yang dilakukan oleh pelaku saudara Afrizal alias buyung beserta Abdul Asri alias Cik dan kawan-kawan.

Dengan Kronologis kejadian korban dipukul oleh pelaku saudara Afrizal alias Buyung menggunakan senjata tajam, tradisional sejenis pedang trisula dibagian belakang badan korban sebanyak tiga kali, kemudian korban ditonjok sebanyak satu kali, dibagian leher sebelah kiri korban oleh pelaku, yang belum diketahui Identitasnya,

kemudian pelaku AA alias Cik memukul korban dibagian sebelah kiri, leher korban sebanyak kurang lebih tiga kali,

setelah itu pelaku Afganistan alias buyung menusuk korban menggunakan pisau dibagian lengan tangan kanan, korban sebanyak dua kali.

atas kejadian tersebut korban mengalami sesak dibagian dada sebelah kiri kemudian sakit dibagian leher, setelah itu memar dibagian belakang kiri korban dan luka robek dibagian lengan tangan kiri korban, luka garis dibagian lengan tangan korban, dari luka-luka tersebut korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.

Saat diwawancarai oleh awak media kuasa hukum dari M.Chandra bin ucup, mengungkapkan bahwa bahwasanya

“menurut klien kami saudara candra bahwa dia sedang bekerja dilokasi didesa tanjung agung, tiba-tiba datang satu orang memukul dan menganiaya dengan pisau dan alat-alat lainnya,

dan datang satu orang lagi dengan oknum anggota polri dan langsung mengeroyok klien kami candra, sehingga terjadi luka-luka, memar,

Dan setelah kami lakukan pengobatan visum dirumah sakit di Musi banyuasin Sekayu, dan telah dilaporkan juga di polres Banyuasin dan di propam polda sumatera selatan untuk oknum anggota polri tersebut, ” bebernya.

Saat ditanya tanggapan dari pihak polda Kantor Hukum Law Firm justicentra H.Moh Jamil,SH.MH.CPL
SHI, menjawab  bahwa “dari pihak polda akan menindaklanjuti permasalahan ini segera dan untuk semua laporan dan hasil visum serta bukti berobatpun sudah ada, di pihak polda, ” jelasnya.

“Untuk kasus ini kami berpesan kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang tidak memihak kepada salah satu pihak dan harus ditindak tegas untuk keadilan, “tutupnya.

lebih lanjut adelia SH. juga mengungkapkan bahwasanya kami hanya ingin mencari keadilan untuk saudara candra dan juga untuk pihak kepolisian pesan kami kepada para oknum kepolisian janganlah bersikap arogan dan semena mena, karena tidak ada didunia ini yang kebal hukum intinya,”pungkasnya.

(ling ling Jovi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *