Palembang,Fakta news.com
puluhan massa Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) Datangi Kantor Kajati Provinsi Sumatera Selatan, Senin (10/06/2024).
Dalam aksinya massa meminta kepada Kajati Sumsel, agar menurunkan TIM khusus untuk melakukan monitoring evaluasi terkait seluruh yang melakukan pendaftaran dan pengumuman hasil PPBD di SMAN 1 dan SMAN 10 karena diduga adanya indikasi jual beli bangku yg di lakukan oleh koordinasi PPDB.
Diduga siswa yang memang memiliki prestasi dan sertifikat sesuai dengan bakat tidak ditrima di SMAN 1.
Mendesak bapak kajati segera memanggil oknum PLH kepala Dinas dan koordinator PPDB SMA negeri Sumsel karena diduga terindikasi adanya persekongkolan untuk mengarahkan siswa yang dierima atau tidak.
Diduga keputusan kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik .SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat namun untuk kepentingan pribadi.
Sebagai mana kita ketahui PPDB untuk Tahun 2024 ini merupakan penerapan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA-SMK Sesuai dengan permen pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2021, tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak , Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan sekolah menengah kejuruan.
Menurut Iqbal Selaku korak Aksi mengungkapkan bahwasanya aksi pada hari ini digelar karena diduga kuat SMAN 01 dan SMAN 10 Palembang telah melanggar surat keputusan Gubernur Sumsel dan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB. Menurut Iqbal, hal ini perlu dilakukannya Monitoring Evaluasi (Monev) hasil PPDB yang dilakukan oleh kedua SMAN tersebut.
“Kami disini menyampaikan aspirasi dari para wali murid atas kekecewaannya terhadap panitia PPDB yang diduga banyak melakukan kecurangan.
Akibatnya banyak calon siswa yang memang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan dan bakat tidak diterima di SMAN 01 dan SMAN 10 Palembang,”katanya.
“PPDB di Palembang tahun ini sangat hancur, karena sudah dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi, jadi siapa yang membawa dana lebih besar maka dia yang masuk,” jelasnya.
Dengan permasalahan semua ini, kami meminta kepada Bapak Kajati Sumsel untuk segera memanggil oknum Plh Kepala Dinas dan Koordinator PPDB SMAN Provinsi Sumsel karena diduga terindikasi adanya persekongkolan untuk mangarahkan calon siswa yang harus diterima atau tidak.
Dirinya juga menjelaskan, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak pada rakyat, melainkan di buat untuk kepentingan pribadi. Dan, tindakan itu tidak dibenarkan karena telah merampas hak anak untuk bersekolah dan mengenyam pendidikan di sekolah Negeri. Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“PPDB tahun ini ada 4 jalur, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua siswa, ditambah 1 lagi jalur uang, kalau ada uang banyak calon siswa dijamin pasti masuk,”tutupnya.
Hal senada disampaikan oleh Marwah salah satu wali murid yang juga mendaftarkan anaknya di SMAN 10 Palembang, menurut pengakuan Marwah, karena memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dia mendaftarkan anaknya ke SMAN 10 Palembang melalui jalur afirmasi sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, anaknya tersebut tidak lulus.
”Saya mendaftarkan anak ke SMAN 10 Palembang sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, namun tidak lulus, beberapa kali saya hendak konfirmasi ke kepala sekolah, beliau selalu tidak ada ditempat,”katanya
“Saya bingung dengan adanya peraturan PPDB sekarang ini kenapa kita yang jelas-jelas mempunyai persyaratan sesuai aturan tidak sedikitpun bisa lolos, ujarnya.
Sementara itu Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menanggapi dan menerima aksi demo tersebut
“Terima kasih kepada rekan-rekan Aktivis yang sudah menyampaikan aspirasinya, setiap laporan dan pengaduan pasti kami proses. Dan, jika ada laporan baru silahkan kalian masukan ke PTSP untuk di tindaklanjuti dan untuk Rekan-rekan aktivis harap bersabar Semua akan diselesaikan nantinya,” pungkasnya.
(Ling Ling Jovi)