Kampung Notoharjo Kecamatan Trimurjo di Bawah Kepemimpinan Bambang Sungkowo Terus Realisasikan Pembangunan, Kali Ini Saluran Irigasi Kembali di Bangun di Dusun II 

LAMPUNG TENGAH , Fakta-news.com

Salah satu wilayah kecamatan yang berada di kabupaten Lampung Tengah adalah kecamatan trimurjo dengan luas wilayah sekitar 64,88 km² (atau sering dicatat 68,43 km² dengan 3 kelurahan (Adipuro, Simbar Waringin, Trimurjo) dan 11 kampung (Depok Rejo, Leman Benawi, Notoharjo, Pujoasri, Pujo Basuki, Pujodadi, Pujokerto, Purwoadi, Purwodadi, Tempuran, Untoro) lalu wilayah kecamatan trimurjo Berbatasan langsung dengan Kota Metro di sebelah timur. Minggu (16/08/2026)

salah satu kampung yang berada di wilayah kecamatan trimurjo adalah kampung Notoharjo,yang mana kampung tersebut selama kepemimpinan kepala kampung “Bambang Sungkowo” dapat melanjutkan program atau kinerja dari para kepala kampung sebelumnya dengan begitu memperdulikan infrastruktur pembangunan untuk kemajuan kampung Notoharjo sendiri.

Pantauan media Fakta-news.com dilokasi setelah beberapa infrastruktur jalan yang telah dibangun dan diperbaiki selama kepemimpinan kepala kampung Notoharjo Bambang Sungkowo atau yang akrab disapa Bambang,kini kepala kampung tersebut kembali merealisasikan pembangunan pembenahan saluran Irigasi yang berada di dusun II.

Kepada media ini Bambang selaku kepala kampung Notoharjo Kecamatan trimurjo mengatakan bahwa pekerjaan saat ini yang sedang dikerjakan adalah pekerjaan saluran irigasi yang bersumber dari dana desa pada tahap II tahun 2026.

“Saat ini pekerjaan yang sedang kami lakukan adalah pekerjaan Saluran Irigasi yang berada di dusun II, dengan Panjang 390 meter kemudian lebar 60 cm dan tinggi 80 cm,ini dana nya bersumber dari dana desa pada tahap II,” Kata Bambang.

Masih dikatakan Bambang,untuk pembangunan Saluran Irigasi ini adalah pembangunan yang di usulkan oleh masyarakat dusun II

“Alhamdulillah apa yang menjadi usulan warga yang berada di dusun II saat itu, ini sudah terealisasi, pembangunan Saluran Irigasi.saya minta warga harus turut serta memantau pekerjaan ini,apa yang kurang baik apa yang kurang pas bisa disampaikan dengan kami,”.Ucap Bambang selaku kepala kampung Notoharjo.

“saya selaku kepala kampung Notoharjo berharap juga kepada masyarakat Notoharjo adapun pembangunan infrastruktur jalan pembangunan Saluran Irigasi atau pembangunan lainya yang sudah terealisasi, maka masyarakat harus bisa bersama sama menjaga bangunan bangunan yang ada tersebut,”Harapnya Bambang.

Ditempat terpisah ,salah satu warga kampung Notorharjo yang namanya enggan disebutkan membeberkan bahwa selama kampung Notorharjo dipimpin oleh Bambang Sungkowo sudah banyak perubahan dan sudah banyak bangunan bangunan yang terealisasi .

“saya bukan ngelem pak Bambang gih mas,tapi betul selama Notoharjo dipimpin pak Bambang Alhamdulillah sudah banyak perubahan mas,dan beliau juga sejak awal menjadi kepala kampung Notoharjo bisa meneruskan program program dari pada kepala kampung yang sebelum seblumnya,” bebernya.

“saya juga senang dengan pak Bambang mas ,beliau itu kepala kampung yang mau turun langsung ke warga apabila ada keluhan warga atau pada saat menyalurkan bantuan ke warga yang sudah sepuh,” ungkapnya salah satu warga Notoharjo yang namanya enggan disebutkan.

Diketahui bahwa Acuan utama bahwa dana desa wajib direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan kampung (desa) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat secara operasional melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui setiap tahunnya

Sementara Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Menyatakan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN diutamakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

 

(Vindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *