Lampung Tengah, Faktanews.com –
Kepemimpinan Bambang Sungkowo kepala Kampung Notoharjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Terus Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Jalan , kini kampung notoharjo telah merealisasikan jalan rabat beton di wilayah pasar welit yang sudah bertahun tahun tertunda.dan kini terealisasi dengan menggunakan anggaran dana desa tahap 1 pada T.A 2026. Senin(18/05/2026)

Pantauan media fakta-news.com di lokasi bahwa pengerjaan rabat beton yang terletak di dusun 1 RT 01 pasar welit tersebut telah mulai dikerjakan sejak hari ini Minggu kemarin tanggal 17 mei 2026 dengan (RAB panjang 114 meter dan lebar 2,5 meter dengan tinggi 10cm ) yang langsung di awasi oleh Kepala kampung Notoharjo.
Menurut kepala kampung Notoharjo “Bambang Sungkowo” atau yang akrab disapa Bambang saat diwawancarai media Faktanews.com bahwa pekerjaan dikampung Notoharjo dengan menggunakan anggaran dana desa tahap 1 ada beberapa pekerjaan fisik yang telah terealisasi .
“Alhamdulillah untuk pembangunan tahap satu ini di kampung Notoharjo ada beberapa bangunan fisik yang terealisasi dan kami kerjakan,” Ujar Bambang.
“contoh yang sekarang sedang Abang(red) lihat ini adalah rabat beton di dusun satu,jalan ini dari tahun 2022 sudh diajukan tapi belum kunjung juga terealisasi tapi alhamdulillah tahun ini sudah terealisasi dan bisa dikerjakan,”. Ucap Bambang.

Ia juga menerangkan bahwa ditahap satu dana desa pada anggaran tahun 2026 ini ada beberapa bangunan fisik yang terealisasi.
“Bangunan fisik yang telah terealisasi di kampung Notoharjo pada tahap satu selain rabat beton ini ada juga pembangunan pagar gedung TK Dharmawanita Dua yang terletak di dusun lima, dan ada juga salah satu jalan yang kami paving yaitu di dusun tiga dan dusun enam,” Terangnya .
Masih dikatakan Bambang selaku kepala kampung Notoharjo,dirinya menjelaskan bahwa dengan ada nya pembangunan fisik yang ada di kampung Notoharjo agar masyarakat juga dapat turut serta menjaga dan mengontrol pada saat pekerjaan di mulai.
“Saya selaku kepala kampung mengajak masyarakat Notoharjo semua dengan adanya pembangunan fisik yang telah terealisasi agar masyarakat bisa turut serta mengontrol dan mengawasi pekerjaan yang sedang berjalan,agar semua menjadi keterbukaan publik dan masyarakat bisa tau,” Jelasnya.

Selain itu Bambang juga berharap dengan adanya pembangunan jalan Rabat beton yang terletak di dusun satu jalan pasar welit tersebut nanti nya masyarakat dapat menjaga dengan baik.
“Saya berharap dengan adanya pembangunan jalan rabat beton di jalan pasar welit ini agar masyarakat semua bisa menjaga bersama sama jalan ini dengan baik,masyarakat harus sadar bahwa mobil muatan besar jangan sampai masuk ke jalan ini agar jalan ini kedepan bisa awet,” Harapnya .
pada anggaran dana desa di kampung Notoharjo pada tahap 1 T.A 2026 kampung Notoharjo telah merealisasikan pekerjaan fisik dengan tiga Item sebagai berikut :
– Pembangunan Pagar TK
– Jalan Rabat Beton
– Jalan Paving
Diketahui bahwa Pengaturan Dana Desa berpedoman utama pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini dijabarkan lebih lanjut melalui serangkaian regulasi teknis dari pemerintah pusat hingga daerah, yang meliputi :
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Landasan hukum pokok yang mendasari kewenangan desa dalam mengelola keuangannya sendiri.
– Peraturan Pemerintah: PP Nomor 60 Tahun 2014 (beserta perubahannya) yang mengatur tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Aturan teknis yang menetapkan pedoman penyaluran, pengalokasian, dan pengelolaan Dana Desa setiap tahunnya. dan dapat merujuk pada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Secara rinci, pengelolaan Dana Desa dirancang untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti program ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Setiap tahapan pengalokasian dan penggunaannya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang wajib dimusyawarahkan dan diawasi bersama masyarakat setempat. Pelaksanaannya dikelola oleh kepala desa sebagai penanggung jawab dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
(Vindo)






