fakta news.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berkomitmen dalam upaya pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. ada beberapa instansi yang terlibat agar pengawasan orang asing bisa lebih efektif
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 guna memperkuat pengawasan orang asing,
Dalam Rapat tersebut melibatkan 18 instansi ini membahas kolaborasi efektif dalam menjaga mobilitas dan pengawasan orang asing demi terciptanya situasi aman dan kondusif di Kota Palembang.
Dalam kesempatan wawancaranya dengan awak media kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Machmudi kepada wartawan,”Rapat pengawasan orang asing ini untuk Kota Palembang, di mana ada beberapa instansi yang terlibat, totalnya terdiri dari 18 instansi. Tujuannya agar pengawasan bisa berjalan efektif melalui kolaborasi,”ungkapannya pada Selasa (24/2/2026). di hotel the Atls Palembang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan disampaikan peserta. Dari Kesbangpol, misalnya, mendorong peningkatan intensitas pengawasan. Sementara dari Kodim mengusulkan pembentukan tim pengawasan yang lebih efektif di lapangan.
“Semua masukan sudah kita akomodir, termasuk dengan adanya grup WhatsApp anggota Timpora untuk memudahkan koordinasi dan respons cepat jika ada temuan di lapangan,” jelasnya
Ia juga menjelaskan, keberadaan orang asing di suatu daerah juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi membuka lapangan kerja,”ujarnya.
“Di satu sisi pertumbuhan ekonomi akan marak dan maju karena ada PSN. Tapi di samping itu, tingkat kewaspadaan juga harus kita tingkatkan. Muaranya adalah terciptanya rasa aman dan kondusif di Kota Palembang, khususnya Provinsi Sumatera Selatan,” tegas Machmudi.
Machmudi menjelaskan bahwa keberadaan WNA dibedakan berdasarkan tujuan kedatangannya, mulai dari bekerja, penyatuan keluarga, penelitian hingga pendidikan. Khusus tenaga kerja asing, izin tinggal diberikan dengan jangka waktu bervariasi, yakni 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun sesuai kebutuhan dan regulasi.
Dam dalam pelaksanaannya juga , Imigrasi sebagai leading sector terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui pertukaran data dan identitas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendataan jumlah WNA juga dilakukan secara berkala setiap akhir bulan mengingat mobilitas orang asing yang dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Sehingga Melalui penguatan peran Timpora, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan optimal, cepat, dan tepat sasaran.
Machmudi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan orang asing yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. “Saya juga menghimbau agar kita bersama-sama bersinergi menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif di wilayah kita, sehingga investasi tetap tumbuh dan masyarakat merasakan manfaatnya dengan keberadaan orang asing bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan,”pungkasnya.
(JOVI)






