fakta news.com Pada Rabu 14 Januari 2025
Kesatuan aksi Masyarakat Sumatera Selatan ( Kamus ) Temukan Kejanggalan dalam Laporan pengelolaan dana Desa pada Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 – 2025.

Adapun kejanggalan tersebut bukan tanpa alasan pasal nya Direktur Eksekutif KAMUS Wirandi Merupakan Putra Asli Daerah Desa Pinang Banjar.
Berdasarkan kajian data dan Fakta di lapangan terdapat beberapa kejanggalan dalam Pengelolaan dan realisasi belanja barang dan jasa pada dana desa Pinang Banjar sebagai berikut:
Pada tahun 2025 Desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin Merealisasikan belanja Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang dengan Biaya yang sangat luar bisa besar Senilai Rp271.669.000
Adapun pembangunan tersebut menurut Wirandi adanya dugaan Laporan Fiktif oleh Kepala Desa Pinang Banjar berinisial MS.
Tak hanya itu Menurut Wirandi Kepala Desa Pinang Banjar diduga Gagal dalam Membangun Desa dikarenakan Baru Baru Ini Kepala Desa Pinang Banjar Sempat dilaporkan Ke Kapolda Sumatera Selatan atas Dugaan Penyerobotan Tanah.
Menurut Badan Ahli Kajian data Strategis Kamus Muhammad Hanzel di temukan kembali kejanggalan dalam Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
Sebesar Rp 365.441.000.
Tahun 2023 Kembali dengan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Sebesar Rp 375.491.000.
Dengan landasan data dan Fakta di Lapangan Direktur Eksekutif Kesatuan AKSI Masyarakat Sumatera Selatan ( KAMUS ) Siap Membawa Laporan dan Tuntutan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Guna mengungkap Dugaan Korupsi Ratusan juta Oleh Kepala Desa Pinang Banjar Berinisial MS dan Menuntut Kejaksaan Tinggi Segera Memanggil Kepala Desa Pinang Banjar.***
(JOVI)






