KAMUS Sumsel Tuntut Kejari Kota Palembang Periksa Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Palembang Senilai Rp 42,95 Miliar.

 

fakta news. com 

Pada 11 Januari 2026

Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan ( KAMUS ) Melakukan Kajian data Mengenai Dugaan Penyelewengan dan Realisasi Fiktif Perjalanan dinas Biasa Sekretariat DPRD Kota Palembang senilai Rp42,95 miliar.

Berdasarkan data rincian kegiatan dan spesifikasi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Palembang senilai Rp42,95 miliar yang Anda berikan, terdapat beberapa poin kritis yang berpotensi menjadi indikasi penyimpangan jika tidak disertai dengan bukti riil (at cost) yang valid.
Berikut adalah analisis indikasi penyimpangannya:
1. Potensi Duplikasi Anggaran (Double Budgeting)
Dalam daftar uraian yang Anda sampaikan, terdapat pengulangan item yang sangat masif untuk destinasi yang sama, misalnya:
• Tiket Pesawat Bisnis “Jakarta” muncul lebih dari 10 kali dalam satu rincian kegiatan.
• Biaya Taksi Perjalanan Dinas muncul berulang-ulang tanpa spesifikasi tujuan yang berbeda secara jelas dalam satu rangkaian.
• Uang Harian untuk kategori yang sama muncul berkali-kali.
Indikasi: Jika item-item ini tidak dipisahkan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang berbeda, ada risiko satu perjalanan dinas diklaim menggunakan beberapa mata anggaran sekaligus.
2. Ketidaksesuaian Klasifikasi Jabatan (Fasilitas Bisnis)
Terdapat banyak item Tiket Pesawat Bisnis dengan catatan khusus: (Hanya Untuk Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Eselon I).
• Titik Kritis: Secara struktur organisasi, di Sekretariat DPRD Kota Palembang, Pejabat Eselon I biasanya tidak ada (Sekwan umumnya Eselon II). Pimpinan DPRD (Ketua & Wakil) memang berhak, namun jumlah item “Bisnis” yang sangat banyak perlu dikroscek dengan jumlah personil yang berhak.
• Indikasi: Jika Anggota DPRD biasa atau staf menggunakan kelas bisnis namun dibebankan pada anggaran ini, hal tersebut melanggar Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
3. Anomali “Uang Penginapan Sumatera Selatan”
Data menunjukkan adanya anggaran Uang Penginapan Provinsi Sumatera Selatan untuk perjalanan dinas keluar kota dari Palembang.
• Analisis: Mengingat lokasinya adalah DPRD Kota Palembang (Sumsel), perjalanan dinas di dalam provinsi sendiri memiliki aturan jarak minimum (biasanya di atas 5 km atau melewati batas kota).
• Indikasi: Seringkali terjadi “Perjalanan Dinas fiktif” di dalam provinsi yang jaraknya sebenarnya bisa ditempuh tanpa menginap, namun diklaim sebagai biaya penginapan penuh.
4. Risiko Ketidakwajaran Biaya Taksi dan Transportasi Darat
Terdapat item Transportasi Darat “JAKARTA” ke Kabupaten/Kota Sekitarnya (One Way) dan Biaya Taksi yang muncul bersamaan.
• Analisis: Jika seseorang sudah menyewa kendaraan atau mendapatkan biaya transportasi darat ke kota sekitar (seperti Bogor/Depok), maka klaim biaya taksi di hari yang sama harus sangat selektif.
• Indikasi: Mark-up biaya transportasi lokal yang seharusnya sudah termasuk dalam komponen uang harian atau sewa kendaraan.
5. Signifikansi Nilai Anggaran
Anggaran sebesar Rp42,95 Miliar untuk satu Sekretariat DPRD adalah angka yang sangat besar. Sebagai perbandingan secara teknis Komponen Risiko Penjelasan Fiktif  Perjalanan dilaporkan ada, tiket dan hotel ada (aspal), tapi orangnya tidak berangkat. Mark-up Harga tiket atau hotel dilaporkan lebih tinggi dari harga riil di lapangan.

Realisasi Melebihi Standar  Menggunakan hotel bintang 5 atau pesawat bisnis yang tidak sesuai level jabatan.
Langkah Rekomendasi untuk Audit:
1. Uji Petik Manifes: Meminta manifes maskapai untuk memastikan nama yang tertera di tiket benar-benar terbang pada tanggal tersebut.
2. Konfirmasi Hotel: Melakukan konfirmasi ke hotel di Lampung, Jakarta, Bali, dan Yogyakarta untuk memastikan apakah tagihan (bill) yang diserahkan asli atau dibuat-buat.
3. Cek Relevansi Kegiatan: Memeriksa apakah output dari perjalanan dinas tersebut (misal: konsultasi Raperda) benar-benar menghasilkan produk hukum atau hanya sekadar formalitas.

Berdasarkan kan belanja perjalanan dinas yang kami duga tidak wajar tersebut kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Palembang Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif dan Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Palembang.
Ujar Wirandi Direktur Eksekutif KAMUS.***

(JOVI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *