Resmi Kukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KKP Periode 2024-2029.,”Tetap Lestarikan Budaya Kesenian Kota Palembang.”

fakta news.com 

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru secara resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) periode 2024–2029 di Griya Agung Palembang, Sabtu (13/12/2025)

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru KKP yang dipimpin Ketua Umum DPP KKP Kiagus Abdul Rozak beserta jajaran pengurus pusat.

Dalam acara pengukuhan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel, perwakilan Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, TNI, organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, serta tokoh adat dan tokoh agama Palembang.

Dalam sambutannya, Herman Deru menekankan pentingnya peran KKP dalam menjaga dan melestarikan identitas serta budaya Palembang di tengah arus modernisasi.

“Setelah dikukuhkan, KKP harus segera melakukan inventarisasi anggota dan memperkuat jati diri orang Palembang. Nama, adat, rumah, dan budaya Palembang harus dibanggakan dan tidak boleh tergerus oleh modernisasi,” tegas Herman Deru.

Pemerintah Provinsi Sumsel telah menerbitkan berbagai regulasi untuk melindungi budaya lokal, di antaranya mendorong penggunaan busana bernuansa songket dan tanjak sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya Palembang, semoga dengan adanya KKP ini bisa menjadi suatu wadah untuk masyarakat Palembang untuk membudayakan kesenian dan dapat memajukan masyarakat kota Palembang, Tutup Gubernur Herman Deru.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KKP Ir. Kiagus H. Abdul Rozak juga menyampaikan bahwa, “KKP ini merupakan wadah pemersatu masyarakat Palembang yang berkomitmen menjaga kebersamaan, kekompakan, serta memberikan kontribusi Pariwisata nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan,

“KKP merupakan rumah besar bagi keluarga Palembang. Sekali bersama, selamanya bersama. Kita berkomitmen untuk terus melangkah maju dan berkontribusi bagi Palembang,” ungkapnya.

KKP memiliki sejarah panjang sejak digagas pada era 1970-an dan resmi berbadan hukum sejak 1981. Saat ini, KKP juga telah memperbarui legalitas organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Abdul Rozak mengatakan, “Untuk kedepannya kita KKP akan fokus pada bidang sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pelestarian budaya Palembang melalui penerbitan Al-Qur’an terjemahan bahasa Palembang serta kamus bahasa Palembang,”jelasnya.

“Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum penguat peran KKP sebagai organisasi yang solid, modern, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial dan pelestarian budaya di  Sumatera Selatan.

(JOVI)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *