Kesbangpol Gelar Sosialisasi Legalitas Ormas Di Sumsel, ” Ini Ungkap Ketua LSM Gempita.”??? 

 

Palembang, fakta news.com 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Kesbangpol menggelar kegiatan Sosialisasi Legalitas dan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang aktif dan tidak aktif di wilayah Sumsel. Acara berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (20/11/2025), dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta perwakilan organisasi kemasyarakatan se-Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Kapolda Sumsel, perwakilan Kemenkumham, Kabid Pengembangan Pemuda dan Olahraga Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta pengurus dan anggota Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota.

Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si, yang hadir mewakili Gubernur Sumsel menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap organisasi masyarakat memiliki legalitas yang jelas.
“Kegiatan sosialisasi ini adalah langkah terbaik untuk mendorong ormas memiliki legalitas, sehingga terlindungi secara hukum dan dapat bersinergi membantu pemerintah. Ormas yang aktif maupun tidak aktif diharapkan melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol untuk memperoleh kejelasan status,” ujarnya.

Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan kepada seluruh ormas selama menjalankan fungsi dan tujuan sesuai aturan.
“Seluruh ormas harus terdaftar, memiliki program yang jelas, tidak menimbulkan diskriminasi maupun konflik sosial. Tujuan dibentuknya organisasi adalah memperkuat persatuan dan mendukung pembangunan melalui aturan undang-undang,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh komponen ormas, LSM, dan OKP dapat menjaga kondusivitas Sumsel dan memperkuat kerja sama bersama pemerintah daerah.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, semua ormas dapat merawat persatuan dan membantu pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam membangun Sumsel. Peran ormas sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” tutup Apriyadi.

Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Fadjri, menambahkan bahwa ormas yang ingin mendapatkan legalitas formal dapat melaporkan identitas dan keberadaannya melalui Kesbangpol.
“Ormas bisa menyampaikan data legalitas, alamat sekretariat, dan program kerja melalui Kesbangpol agar tercatat secara resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan ormas harus bersinergi menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Kita bersama menjaga ketertiban agar tetap kondusif demi pembangunan Sumsel yang lebih baik sesuai arahan Presiden RI,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi legalitas tersebut LSM Gempita juga memberikan tanggapannya tentang adanya Legalitas tersebut seperti dalam ungkapan ketua LSM Gempita Arianto, S.Sos yang mengapresiasi langkah Kesbangpol yang semakin memperkuat koordinasi antar-ormas di Sumsel.

Arianto menyampaikan bahwa Gempita telah resmi terdaftar sejak tahun 2011 dan aktif di berbagai kegiatan pemerintah. “Alhamdulillah Gempita sejak 2011 terdaftar resmi di Kesbangpol Sumsel dan selalu diundang dalam kegiatan pemerintah. Kami menjalin kerja sama dengan pemerintah, swasta, TNI dan Polri untuk memastikan organisasi berjalan profesional,”ujarnya.

Ia Juga mengingatkan seluruh anggota dan ormas lain agar mematuhi peraturan hukum dan menjauhi tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dan bisa mencoreng citra organisasi.
“Jangan sampai sebagai LSM kita terjerat hukum  dan ditangkap oleh aparat penegak hukum gara-gara Praktik pemerasan, tidak sesuai dengan aturan undang-undang, dan mencoreng nama baik LSM itu sendiri, sebab kita LSM Gempita ini Alhamdulillah sudah terdaftar resmi di pemerintahan melalui Kesbangpol provinsi Sumatera Selatan,”harap  Arianto.

“Dan saya selaku ketua dari LSM Gempita Sumsel sangat mendukung dengan adanya sosialisasi legalitas ini, sehingga nantinya bisa membangun Sumatera Selatan jadi lebih baik,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *