Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Opsnal Unit 1 Subdit 3 Tangkap Pelaku Dari Jaringan Narkoba Yang Berbeda.

Palembang fakta news.com 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan Existensinya serta  komitmennya untuk pelaku tindak pidana khususnya dalam memberantasan  peredaran narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025 dan 3 orang pelaku dari jaringan berbeda ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah yang sangat besar. melalui Konfrensi persnya di Polda Sumatera Selatan, Senin (17/11/2025).

Untuk penangkapan pertama dilakukan oleh Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba terhadap Abidin, warga Dusun V RT 09 RW 00, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 12 November sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari rumah tersangka yang juga diduga sekaligus menjadi gudang, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan 20.380 gram sabu serta 20.438 butir ekstasi yang disimpan dalam karung berisi 10 bungkus besar plastik dengan tulisan aksara China.

Dan penangkapan kedua dilakukan pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. AB dan SD, dua warga Aceh, ditangkap Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang–Jambi, tepatnya di Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari keduanya, polisi mengamankan 2.070 gram sabu yang disembunyikan di dinding kendaraan yang mereka gunakan.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Julian Perdana, menyebut bahwa ketiga tersangka berasal dari jaringan berbeda dan merupakan bagian dari peredaran narkoba antar daerah yang terhubung dengan jaringan internasional.

Menurut Kombes Pol Julian Perdana “Pelaku Abidin ini bukanlah hanya pengedar saja akan tetapi dapat dikategorikan sebagai bandar mengingat besarnya barang bukti yang kita dapatkan,”ujar Julian.

Sementara itu AB dan SD diduga kuat membawa sabu dari Aceh menuju Palembang untuk diedarkan. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip. Dalam kasus ini, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF sebagai DPO saat ini.

Lebih lanjut Julian menambahkan, dari  kasus Abidin akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aset-aset yang terkait peredaran narkoba tersebut. “Kami masih memproses verifikasi aset dan saat ini  masih dalam penyelidikan,”Ungkapnya.

“Dalam kasus ini Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,”tutupnya.

(Ling Ling Jovi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *