Palembang Fakta news. com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) tindak pidana yang berkekuatan hukum kembali dilaksanakan dan digelar didepan halaman Kantor Kejari Palembang, Selasa (16/9/2025),

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menghadirkan unsur Forkopimda, Pemkot Palembang, Polrestabes Palembang, serta Bea Cukai.
Saat wawancara dengan awak media Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwasanya, “Barang bukti yang hari ini kita musnahkan merupakan bukti hasil tindak pidana dari berbagai bentuk perkara yang telah diputus pengadilan. Sebagian besar merupakan kasus narkotika untuk perkara yang menjadi trending dan primadona yaitu perkara narkoba,
dari data yang kita musnahkan ada 67 timbangan digital yang merupakan barang bukti kepada terdakwa atau terpidana yang melakukan kegiatan jual beli serta juga bandar narkoba sehingga dapat kita pastikan perkara-perkara yang masuk dan telah diputus adalah mereka penjual bukan pengguna sesuai oleh jaksa agung untuk pengguna narkoba itu direhab tidak ada yang dipidana,”ungkapannya.
Inilah tugas kita sekarang bagaimana memutus jaringan dan memberikan informasi kepada penyidik siapa-siapa bandar besarnya,
lebih jauh Hutamri juga menjelaskan, “Disini ada juga kejahatan berupa senjata api rakitan yang berupa air softgun, dan lainnya yang kita musnahkan pada hari ini termasuk alat kejahatannya, serta ada satu perkara bea cukai yaitu rokok ilegal tidak mempunyai cukai sehingga putusanya harus kita rampas.
kita tetap melalui koridornya sebagai jaksa penuntut umum, penyidik di cukai kewenangannya ada di bea cukai kita saling berkolaborasi memberikan informasi perkara tersebut bagaimana bisa kita sidangkan dengan alat-alat bukti yang sah, tidak terputus antara penyidik, bea cukai, penyidik polri, penuntut umum semuanya menjadi suatu kesatuan yaitu aparat penegak hukum agar proses hukum tersebut berjalan tuntas.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Palembang telah menangani 134 perkara pidana umum, 28 perkara narkotika, 20 perkara kamtibum, dan 44 perkara pidana lainnya. Dari jumlah tersebut, perkara narkoba masih mendominasi.
“Hari ini saja, ada sekitar 208 ribu batang rokok ilegal yang ikut kita musnahkan,” tambahnya.
Hutamrin juga menekankan pentingnya Informasi dari masyarakat sangat krusial, khususnya dalam pengungkapan kasus narkoba maupun rokok ilegal.
Tanpa dukungan masyarakat, upaya aparat penegak hukum tidak akan maksimal,” ujarnya.
Senada, Kasi PABB Kejari Palembang, M. Fajar Dian Prawiratama, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
“Belilah rokok yang legal dan memiliki pita cukai. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, segera laporkan ke Satpol PP, pemerintah daerah, atau Bea Cukai.
Kami bersama pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar hukum,”tegasnya.
“Kejari kota Palembang berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti seperti ini dapat memberi efek jera bagi semua pelaku tindak pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan barang ilegal di Sumatera Selatan,”pungkasnya.
(jovi)






