Metro, Fakta-News.com –
Terkait Ramainya Pemberitaan di Media Sosial diduga Oknum Pegawai Lapas Kelas II A Kota Metro yang berinisial F (28) tahun, yang terlibat dalam penyelundupan Narkoba dan ditemukan sejumlah 5 butir dan 1/2 butir pil Ekstasi di Blok A Lapas, hasil dari Razia para narapidana, telah diserahkan kepihak yang berwajib Satresnarkoba Polres Metro,Sabtu 12 juli 2025 yang lalu. Jumat(22/08/2025)
Melalui Via telepon Kalapas Kelas II A Kota Metro Tunggul Buono mengatakan kepada tim media ini , bahwa memang benar telah terjadi penyelundupan dan telah ditemukan barang haram jenis narkoba ke lapas, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Lapas berkat keterangan dari salah satu narapidana, berkat hasil razia para narapidana yang dilakukan pada waktu itu, sehingga ditemukan lah barang haram tersebut dan saat ini oknum Pegawai Lapas tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berwajib Satresnarkoba Polres Metro serta dalam masa penyidikan dan pengembangan,”jelasnya Tunggul Buono Melalui Via telepon.Kamis (21/08/2025).
“Ya betul adinda, kita telah serahkan salah satu oknum pegawai lapas kepada pihak yang berwajib, Satresnarkoba Polres Metro atas kejadian ditemukannya Narkoba dilapas Kelas II A waktu itu, dan saat ini semua kami serahkan kepada kawan – kawan dipolres metro, untuk penyidikan dan pengembangan dari pihak Satresnarkoba Polres Metro,”ucapnya Tunggul Buono Kepada tim media ini .
Lebih lanjut Tunggul Buono menyampaikan , terkait kejadian ini, Oknum Pegawai Lapas tersebut akan dikenai Sanksi Administrasi Kepegawaian dan saat ini untuk gaji pegawai tersebut sementara kami tahan terlebih dahulu, tidak kami berikan kepada yang bersangkutan karena masih dalam proses penyidikan pihak Polres Metro dan saat ini sedang dalam masa tahanan titipan dipolres metro,”katanya Tunggul.
“Dan apabila oknum pegawai lapas berinisial F, ternyata terlibat atas penyelundupan dan kepemilikan Narkoba tersebut kemungkinan akan diberikan Sanksi Administrasi Kepegawaian dengan cara diberhentikan secara tidak hormat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku atas tindakan yang telah dilakukannya,”tutupnya Tunggul Buono.
(Red)