Kanwil Ditjenpas Kalsel Usulkan 7.138 Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa Kemerdekaan

Berita8 Dilihat

Banjarbaru, Fakta-news.com

Sebanyak 6.807 narapidana dan 27 anak binaan di Kalimantan Selatan memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Surat Keputusan diserahkan Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mulyadi, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8).

“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan yang lebih baik,” ujar Mulyadi, beri sambutan.

Dirinya menyampaikan bahwa total penghuni Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kalimantan Selatan per 16 Agustus 2025 berjumlah 9.304 orang, terdiri dari 8.167 narapidana dan 1.137 tahanan.

Masih terdapat 2.475 narapidana dan anak binaan yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini. Hal ini tersebut menjadi tantangan agar seluruh warga binaan terus berkomitmen menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Pada kesempatan tersebut, H. Muhidin, menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik.

“Kami berharap remisi ini bukan hanya sebatas pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum kebangkitan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Jangan kembali pada kesalahan lama, tetapi tunjukkan bahwa kalian bisa berkontribusi positif bagi keluarga dan daerah,” tegasnya.

Acara penyerahan remisi turut dimeriahkan dengan penampilan musik dari warga binaan serta pameran hasil karya kreatif warga binaan, mulai dari kerajinan tangan hingga produk keterampilan yang dihasilkan selama masa pembinaan.

Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan juga mengusulkan 7.112 narapidana dan 26 anak binaan untuk mendapat Remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan khusus dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *