Audit Forensik Diusulkan Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Kematian Masjid Sabilul Muhtadin

Berita5 Dilihat

Pangkalpinang, Fakta-news.com

Dalam ranah keuangan, jika kuat dugaan sudah terjadi kecurangan dalam proses pertanggungjawaban pemakaian uang sebuah organisasi, maka langkah berikutnya yang harus sama-sama disepakati adalah dilakukan audit forensik. Sementara arti harfiah dari sudit forensik itu sendiri merupakan audit gabungan yang mencakup unsur akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan, Selasa 01 Juli 2025.

Audit Forensik pada suatu laporan keuangan bukan barang baru di tanah air. Dalam kasus-kasus mega korupsi, biasanya audit forensik melibatkan tim gabungan berbagai instansi hukum. Mulai BPK, BPKP, dan KPK RI. Seperti kasus Proyek Hambalang, yang pada akhirnya mampu menyingkap puzzle rumit sang dalang, serta sukses menyeret siapa aktor intelektual garong sebenarnya.

Menyitir sumber dari internet, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dengan begitu, polemik soal syak wasangka penggunaan Uang Kematian di Masjid Sabilul Muhtadin mudah saja dilakukan. Tidak perlu saling tuding kesana kemari, cukup melakukan audit forensik berjangka waktu tertentu dibarengi dengan bukti sah berupa kwitansi, tanda terima yang berlaku maka siapa yang jadi dalangnya otomatis akan jelas terlihat.

“Masyarakat meminta agar pengurus bisa trasnparan juga mengenai uang masjid yang terkumpul selama ini kemana saja peruntukannya,” sebut Yudi warga sekitar mesjid yang diminta komentarnya.

Menurutnya, sudah sejak lama warga Bukit Merapin resah, sebab selain tidak transparan soal penggunaan uang kematian, sikap arogan Ketua Masjid, Ahmad Rohbani beserta Sandra selaku Sekretaris Masjid Sabilul Muttadin memperkeruh suasana di lingkungan Bukit Merapin.

“Ketua Mesjid ini juga sering bertingkah kurang bagus selaku pengurus, misalnya memarahi anak kecil yang lazimnya memang sering bercanda ketika jamaah sholat maghrib di depan orang banyak, dan yang bersangkutan masyarakat nilai arogan,” tukas Yudi lagi.

Informasi soal pongahnya perangai pengurus Masjid selanjutnya dilakukan kroscek informasi ke pengurus yang diwakili oleh komentar Sekretaris Mesjid, Sandra. Ia menegaskan bahwa terkait penonaktifan Kasi Kematian Mesjid, Umar tanggal 23 Juni kemarin adalah murni kemauan dari Ketua Masjid semata.

“Soal itu (penonaktifan Pak Umar) tidak melalui mekanisme rapat terlebih dahulu dari Ketua Masjidnya bang, kalau mau menggantikan anggota kepengurusan Masjid, dia selalu main dengan kemauannya,” ungkap Sandra pada wartawan.

Di sisi lain, Ketua Masjid Sabilul Muhtaddin Ahmad Robbani ketika dikonfirmasi justru menuding Sekretaris Masjid lah yang jadi penyebab semua ini terjadi. Robbani bilang, polemik yang terjadi ini semata-mata terjadi karena pihak sekretaris yang salah dan tidak cakap dalam hal berkirim surat penonaktifan Kasie Kematian.

“Wah..wah..ada apa ini sebenarnya, ada permainan apa di tempat ibadah ini,” sebutnya.

Polemik yang membelit kepengurusan DKM Masjid Sabilul Muhtadin ini harus diselesaikan secepatnya, mengingat akibat dugaan mismanajemen penggunaan dana kematian yang sekarang ini terjadi malah membuat beberapa jamaah merasa tidak nyaman dan malah memilih sholat jamaah di mesjid lain.

“Saya lebih menghindar saja pak, karena tempat ibadah bukan untuk ribut-ribut makanya saya lebih memilih diam dan sholat jamaah di masjid lain,” kata SM seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan Mesjid Sabilul Muhtaddin.

Sumber media lainnya yang berprofesi sebagai lawyer mengatakan bahwa, pihak pengurus mesjid jika nantinya terbukti terancam Pasal dugaan melakukan tidak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Yo 374 KUHPidana.

Mereka pun, lanjut sumber, harus bersedia dilakukan audit forensik soal penggunaan alokasi uang selama pengurus menjabat di mesjid. Mengingat adanya perbedaan antara dana kematian dengan uang kas yang ada,

“Jangan sampai sewaktu uang kas mesjid terpakai lalu seenaknya saja ditutup dari uang dana kematian. Kalau seperti itu jahat namanya, yang dikorbankan justru yang selama ini bekerja jujur,” kata sumber.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *