Lampung, Fakta-News.com –
Seorang kepala desa di Pringsewu, Lampung, mempermalukan diri sendiri setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang keterlaluan. Tak hanya menggelapkan dana desa hampir Rp500 juta, Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, bahkan nekat menggadaikan kantor desa untuk kepentingan pribadi
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah investigasi Satreskrim Polres Pringsewu. Ternyata, Gunarto pernah menjaminkan sertifikat tanah kantor pekon ke sebuah koperasi untuk mendapatkan pinjaman Rp40 juta. Tindakannya dinilai sebagai kecerobohan fatal yang melanggar hukum.
“Tersangka G tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM sebesar Rp40 juta. Meski kemudian ditebus, tindakan ini jelas sangat fatal,” tegasnya Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, Senin 23/6/2025.
Gunarto, yang telah menjabat sejak 2012, diduga sudah lama bermain kotor. Investigasi mengungkap sederet kejahatannya yakni diduga Menguasai penuh dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. Diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyelewengan. Serta menggadaikan kantor desa demi uang tunai.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berani. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam tindakan tersebut. Dana desa yang cair langsung dikuasai oleh kepala pekon, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa pertanggungjawaban yang valid. Ini jelas melanggar,” jelas Johannes.
Kerugian negara yang atas tindakan Gunarto mencapai Rp478,6 juta dari pengelolaan APBDes 2023 yang kacau. Polisi kini mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal memalukan ini.
Gunarto kini berstatus tersangka dan bisa menghadapi hukuman berat. Polisi juga terus mendalami, terkait adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan lurah sukoharjo tiga barat pringsewu tersebut.
(Tim)