Palembang, Fakta news. comĀ
Polsek Ilir Barat I kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan. Kali ini, berkolaborasi dengan Tim Kantor Hukum Yan Coga, yang diwakili oleh advokat Luge Rudi Arianto dan timnya, mereka berhasil memfasilitasi _restorative justice_ untuk insiden kecelakaan lalu lintas ringan yang terjadi di depan Palembang Indah Mall (PIM). Kejadian yang menyebabkan kedua mobil rusak ringan dan lecet ini dapat diselesaikan secara damai berkat sinergi ini. Minggu (29/6/2025)
Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan yang bersenggolan di jalan raya tepat di depan PIM, mengakibatkan kerusakan materiil berupa goresan dan lecet pada kedua mobil. Setelah menerima laporan, personel Polsek Ilir Barat I segera berkoordinasi dengan Kantor Hukum Yan Coga untuk memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak yang terlibat.
Proses mediasi berlangsung di TKP Depan PIM Ilir Barat I, dipimpin oleh petugas kepolisian dan didampingi langsung oleh Advokat Luge Rudi Arianto serta timnya. Dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak diberikan ruang penuh untuk menyampaikan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan harapan penyelesaian. Dengan pendekatan yang humanis dan profesional dari kedua belah pihak fasilitator, kesepahaman pun berhasil tercapai. Kedua pengendara sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, di mana masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan pada kendaraan mereka, atau mencari solusi bersama yang adil.
Personil Polsek Ilir Barat I, Aiptu Denny dan Aiptu Agus, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin. “Kerja sama dengan Kantor Hukum Yan Coga, khususnya Bapak Luge Rudi Arianto, sangat membantu dalam proses mediasi ini. Ini membuktikan bahwa pendekatan restorative justice sangat efektif untuk kasus-kasus laka lantas ringan, mengurangi beban litigasi, dan menjaga hubungan baik antarwarga,” ujarnya.
Senada dengan personil polsek IB 1, Luge Rudi Arianto dari Kantor Hukum Yan Coga menegaskan, “Kami sangat mendukung upaya Polsek Ilir Barat I dalam mengedepankan restorative justice. Tugas kami sebagai advokat bukan hanya beracara di pengadilan, tetapi juga membantu masyarakat mencari solusi terbaik dan damai. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara kepolisian dan praktisi hukum dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.”
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya meringankan beban kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga memperlihatkan efektivitas penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa hukum di luar jalur pengadilan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap insiden kepada pihak berwenang agar dapat segera difasilitasi penyelesaiannya secara adil dan damai.***
(Jovi)