Palembang, Fakta news. com, Selasa (13 mei 2025)
Pihak Sekolah SMAN 1 Banyuasin III diduga adakan pungutan uang Komite, dari pihak sekolah yang memungut uang komite dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kelasnya dengan jumlah yang sudah ditentukan mulai dari 1 sampai 2 juta pertahun.
Sedangkan seperti yang kita tau berdasarkan Permendikbud 75 tahun 2016, uang komite merupakan sumbangan dari wali murid bukan iuran tetap/wajib.
Apalagi dengan dalih membeli pakaian, buku, dan lainya, karena untuk menunjang kegiatan apapun didalam sekolah sudah tersedia Dana BOS.
Sesuai dengan aturan yang berlaku serta arahan dari presiden Prabowo Subianto bahwasanya komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana atau sumbangan dari wali murid dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan wali murid masing-masing.
Namum apabila pihak sekolah atau komite melakukan diluar peraturan yang tidak sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungli, dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
Dengan adanya peraturan seperti tersebut apakah pihak sekolah mengindahkan peraturan dari pemerintah, yang mana peraturan yang sangat memberatkan orang tua murid sehingga tidak ada kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar.
karena yang seharusnya tempat pendidikan seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan menjadi suatu kebanggan tersendiri dan bukan tempat pemberian beban bagi siswanya dan orang tua murid.
sampai berita ini diturunkan pihak sekolah belum ada klarifikasi tentang adanya dugaan pungli dana komite sekolah.
(LLJ)