Palembang, Fakta news. com
Pembongkaran sebuah bangunan Rumah kayu ditempat wisata buatan yang disebut sebagai aset desa serta kerusuhan yang didampingi oleh kepala desa yang terletak di desa Ekowisata Burai Tanjung Batu yang pernah terjadi pada Sabtu 15 juli 2024, di Desa tanjung Batu Ogan illir, tahun lalu tersebut sampai saat ini belum menemukan titik terang penyelesaiannya hingga sekarang.
Tempat objek wisata tanjung Deria yang mana dibangun dengan Dana desa serta dana CSR dari Pertamina ditahun 2019 ini namun masuk ke area lahan masyarakat pribadi tanpa seizin pemilik lahan pada waktu itu, saat ini masih mencari titik terang penyelesaiannya,
Menurut Jamila pemilik lahan area wisata Deria tersebut mengungkapkan saat diwawancarai oleh awak media bahwasanya ” Taman wisata tanjung deria di desa tanjung burai dimana disampaikan oleh jm.pemilik tempat wisata tersebut mengatakan waktu tahun 2018-2019 dikatakan nama nya wisata tanjung burai, Minggu (26/04/2024).
“Dimana pertama kali dibangun masuklah alat berat eskavator, batu kali, bata, semen, pasir dan lain lain, kami mendapatkan telepon dari keponakan disuruh ke desa tanjung burai karena mau di bangun kolam renang, berangkatlah kami ke tanjung burai tiba disana sekitar jam setengah 04.Wib sore dan bertemu dengan Feriyanto kepala desa (kades) Kami mengatakan kepada Feriyanto kepala Desa (kades ) kenapa mau di bangun kolam renang di lahan saya sedangkan surat tanah ada, Feriyanto (kades) hanya diam saja setelah mendengar ucapan saya. tanpa sepengetahuan saya selesailah bangunan kolam renang itu akhir 2019,”ujar Jamilah.
“Pada tahun 2019 kakak saya melaporkan Feriyanto kepala desa (kades) dengan laporan penyerobotan tanah kami, karena ada surat ke polres ogan ilir(OI) setelah itu terputus laporan nya karena covid,”ungkap Jamilah.
“Di tahun yang sama Saya mengutus wakil yang di percaya, kami kira pengacara advokat itu mengerti dengan hukum karena gelar nya sarjana hukum (SH) dan menyanggupi, jadi saya melimpahkan ke pengacara itu, pengacara bilang biar semua urusan saya ibu tidak usah ke polres,”terang Jamilah.
“Kakak saya melaporkan masalah ini ke polres ogan ilir(OI) sudah di terima, sudah di BAP kemudian sudah TKP, sudah di ukur-ukur tanah pada waktu itu, jadi diukurlah tanah itu berbatasan dengan tanah mustofa Ilyas, karena memang berbatasan dengan tanah mustofa Ilyas, bagian depan dan di saksikan di depan Feriyanto kepala desa (kades) memang betul kolam renang itu masuk ke tanah kami separuh kalau diukur dari sana karena panjang kolam renang itu 375 meter, itu diukur dari perbatasan dengan tanah milik mustafa ilyas sampai ke batang hari atau sungai, sesudah itu kepala desa lama dapat surat pemanggilan dari pihak kepolisian setelah itu terputus, jadi saya ingat dengan perkataan pengacara itu tidak usah bertanya kemana mana biar urusan saya,” ujar Jamilah.
“Tahun 2024 Oktober tanggal 24, saya mau melaporkan Erik kepala desa baru, tentang pengrusakan bangunan pertamina lewat Dana CSR dan bangunan pemerintah kolam renang yang menggunakan dana desa, kalo Gazebo, jembatan, Rumah bongkar pasang itu melalui dana CSR pertamina Prabumulih, itu semua di rusaknya karena kenapa saya bilang di rusak sebab tidak ada manfaat lagi padahal sebelumny bermanfaat,”jelas Jamilah.
“Kepala Desa baru masuk ke lahan kami yang sudah di pagari merusak pintu kecil kami yang cuma muat motor ketika tukang bangunan pulang kerja kami gembok, gembok itu di rusak terus rantai ny di buang Erik kepala desa baru itu lewat pintu yang di rusak secara paksa, terus kami ada bukti bahwa kepala desa baru masuk ke lahan kami tanpa izin, kami tidak tau dan di kasih kabar, ada memang di whatshaap oleh kepala desa baru tapi tidak sempat buka whatshaap karena pulang sore, rupanya kejadian itu jam 11.wib siang, saya buka handphone sore karena kesibukan mengajar, ternyata sudah terjadi pembongkaran itu awal oktober tahun 2024,
lebih lanjut Jamilah mengatakan bahwasanya “Saat pembongkaran saya tidak ada di tempat kejadian, katanya kepala desa baru kasih surat pemberitahuan tapi tidak sampai ke saya, surat pemberituan cuma melalui whatshaap, itupun kami buka sore dan rupanya sudah terjadi pembongkaran tersebut, dan kami saat pembongkaran tidak ada ditempat tersebut.”beber Jamilah.
“Dia pernah bilang kami sudah diberikan surat pemberitahuan kepada kami padahal tidak ada yang ada hanya WhatsApp dan itupun sore setelah pembongkaran, semua itu kami laporkan kepada pihak yang berwajib pada waktu itu, Setelah laporan tersebut sudah ada pemanggilan saksi sudah dipanggil saksi dari kami juga, kepala desa dan perangkat – perangkat desa juga sudah dipanggil namun sesudah itu saya tidak tahu lagi dan belum ada kesepakatan dengan kepala desa sampai sekarang berarti belum ada penyelesaiannya,”ungkap Jamilah.
“Dalam hal ini kami berharap adanya ganti rugi dan kepastian hukum dalam artian, kalau kolam renang itu punya Desa silahkan bongkar jangan seperti ini, asal main bongkar seperti yang kalian lihat ini, silahkan bongkar bersama lantai lantainya, tapi ingat membongkar itu bisa dimanfaatkan lagi jadi kolam renang lagi untuk masyarakat karena semua itu uang masyarakat dan uang negara, seperti waktu itu sekitar bulan Juni 2024, Kepala desa membongkar Rumah kayu yang ada disini, yang mana rumah kayu bongkar pasang tersebut pembuatannya merupakan dana dari CSR Pertamina, dipindahkannya ke kampung sebelah namun kami biarkan, namun yang kami sesalkan sebenarnya boleh dia membongkar namun seharusnya kita harus ada hitam diatas putih mungkin ada berita acara pembongkaran terus seharusnya pembongkaran itu disaksikan oleh orang Pertamina karena negara kita ini negara hukum tidak bisa sewenang-wenang bertindak seperti itu, itukan ada berita acara yang mana seharusnya disaksikan oleh aparat desa dan Pertamina serta kami pemilik lahan, kemudian aparat pemerintahan, seperti camat atau lurah yang menaungi desa burai ini itu permintaan kami,”tegas Jamilah.
“Namun pada saat itu ternyata yang datang bukan kepala desa, bukan aparat keamanan yang datang malah tukang tukang yang mana atas perintah kepala desa namun kepala desa itu tidak datang namun langsung pembongkaran, semua itu kami biarkan karena kami merasa itu bukan hak kami, namun tiba-tiba merambat ingin membongkar Gazebo padahal Gazebo itu sudah kami perbaiki karena sudah tidak layak agar bisa bermanfaat, dengan memakai dana kami sendiri, karena tujuan kami ingin memajukan desa burai dengan adanya tempat wisata ini bisa dikenal bukan hanya orang Sumsel saja tapi luar Sumsel, yang mendapat namakan Burai juga dan penduduk desa seringkali bertanya kapan akan dibuka lagi itu saya tanya kenapa jawab mereka kami ingin berdagang, itu membuktikan bahwa dengan adanya tempat wisata ini bisa membantu perekonomian masyarakat nantinya namun terhalang seperti ini tanpa adanya penyelesaian,” jelas Jamilah.
“Untuk itu kami akan terus melanjutkan laporan kami dijalur hukum karena laporan pada tahun 2019 itu belum kami cabut dan kami minta kepastian hukum tadi, kalau untuk pembongkaran melalui dana desa kami tidak jadi masalah, namun kami meminta ganti rugi pembongkaran pagar yang dirobohkan, gazebo serta jembatan yang kami perbaiki tersebut, karenakan pembiayaannya dari kami dan semua itu bukan sedikit nilai uangnya bekisar 50 jutaan,
“Dan kami minta kades juga mau membuat pernyataan bahwasanya untuk sekarang dan nanti kami ingin membangun ini jangan diganggu ganggu lagi dengan hal-hal hal yang tidak benar, maksudnya jangan mengatakan bahwa lahan kami ini merupakan lahan sengketa karena kami sendiri tidak tau kami bersengketa dengan siapa semua jelas surat-suratnya dan selama kami membangun pagar dan lainnya, tidak ada yang protes jika lahan kami sengketa harusnya orang yang bersengketa dengan kami itu yang protes, namun tidak adakan dari kami membangun ini tahun 2021 sampai sekarang,” terang Jamilah.
“Harapan kami kepada kades tersebut hanya ingin kami ini jangan diganggu ganggu lagi , niat kami baik karena kami ingin membangun desa burai ini agar lebih maju dalam pariwisatanya dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat nantinya, tanpa ada intimidasi dari kepala desa dari itu kami minta segera diselesaikan permasalahan ini,” Pungkasnya.
(Jovi)