Palembang, Fakta news. com
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan [DPD HIMPKA Sumsel gruduk kantor Gubernur Sumsel Jumat (28/4/2024)
masa yang menggelar aksinya didepan kantor Gubernur tersebut merupakan Bentuk Bentuk persoalan kondisi darurat memprihatinkan bagi dunia pendidikan yang terjadi di kota Palembang tentunya.
Terkait kisruhnya permasalahan pendidikan di Sumsel, DEWAN PIMPINAN DAERAH HIMPUNAN KELUARGA TAMANSISWA SUMSEL (HIMPKA SUMSEL) sangat prihatin terhadap permasalahan ini apalagi tahun PPDB TAHUN 2024 merupakan mundurnya pendidikan di sumatera selatan dengan di temukannya 911 murid yang tidak layak masuk dalam penerimaan PPDB 2024 serta adanya indikasi penahanan ijazah serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap guru SMAN 18 Palembang.
Maka dari itu HIMPKA Sumsel melakukan aksi untuk kesekian kalinya Mendorong Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk membenahi pendidikan di Sumatera Selatan yang kami anggap Darurat Pendidikan Sumsel.
berikut tuntutan aksi dari HIMPKA :
1. Mendesak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk segera Mencabut Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Selatan No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan Mengembalikan Pergub No.13 Tahun 2021 karna sesuai dengan kearipan local di Sumatera Selatan.
2. Stop Pelanggaran Hak Anak
3. Kembali ke Computer Assisted Test (CAT)
4. Stop Intervensi Lembaga Negara
5. Batalkan SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMAN 17 Palembang dan 6 SMA berasrama lainnya, karena dilaksanakan sebelum Juknis dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan belum diterbitkan
6. Stop Penahanan Ijazah di Provinsi Sumatera Selatan serta menindak tegas setra pecat kepala sekolah yang melakukan penahanan ijazah akibat belum membayar uang Komite.
7. Stop Kriminalisasi terhadap Guru SMA N 18 yang masih berproses di Polrestabes Palembang
8. Bubarkan Komite Sekolah serta meminta Gubernur Sumsel segera mengaudit Penggunaan Dana KOMITE SEKOLAH di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut mereka, lontaran persoalan-persoalan ini telah melukai hak anak atas pendidikan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945.
Koordinator Aksi [Korak], Ki Musmulyono SP, menyatakan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendorong reformasi pendidikan dan memastikan keberlangsungan pendidikan yang adil dan transparan.
“Negara menjamin pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Kami mendesak agar situasi darurat pendidikan di Sumatera Selatan segera diselesaikan demi masa depan anak-anak negeri,”ungkap Ki Musmulyono dalam orasinya.
Selain itu, Ki Josua Reynaldy Sirait SE mengatakan, ” HIMPKA Sumsel dalam perjuangan ini bukan sekadar kritik. Melainkan bentuk tanggung jawab moral demi menciptakan sistem pendidikan yang bermartabat, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam PP 71/2000,” ujarnya.
Dalam Aksi tersebut diterima langsung oleh Gubernur Herman Deru, dengan pernyataan bahwa seluruh tuntutan akan ditindaklanjuti oleh biro hukum provinsi. untuk itu Herman Deru juga mengatakan bahwa, “Seluruh tuntutan aksi akan kita tindaklanjuti dan akan ditelaah oleh biro hukum berkenaan dengan delapan tuntutan yang diajukan oleh HIMPKA,” Tutup Herman Deru.
Lebih lanjut dilain pihak untuk Guru-guru SMAN 18 yang saat ini di panggil dan di BAP oleh pihak Polres Tabes Palembang
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan [DPD HIMPKA Sumsel gruduk kantor Gubernur Sumsel Jumat (28/4/2024)
masa yang menggelar aksinya didepan kantor Gubernur tersebut merupakan Bentuk Bentuk persoalan kondisi darurat memprihatinkan bagi dunia pendidikan yang terjadi di kota Palembang tentunya.
Terkait kisruhnya permasalahan pendidikan di Sumsel, DEWAN PIMPINAN DAERAH HIMPUNAN KELUARGA TAMANSISWA SUMSEL (HIMPKA SUMSEL) sangat prihatin terhadap permasalahan ini apalagi tahun PPDB TAHUN 2024 merupakan mundurnya pendidikan di sumatera selatan dengan di temukannya 911 murid yang tidak layak masuk dalam penerimaan PPDB 2024 serta adanya indikasi penahanan ijazah serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap guru SMAN 18 Palembang.
Maka dari itu HIMPKA Sumsel melakukan aksi untuk kesekian kalinya Mendorong Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk membenahi pendidikan di Sumatera Selatan yang kami anggap Darurat Pendidikan Sumsel.
berikut tuntutan aksi dari HIMPKA :
1. Mendesak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk segera Mencabut Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Selatan No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan Mengembalikan Pergub No.13 Tahun 2021 karna sesuai dengan kearipan local di Sumatera Selatan.
2. Stop Pelanggaran Hak Anak
3. Kembali ke Computer Assisted Test (CAT)
4. Stop Intervensi Lembaga Negara
5. Batalkan SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMAN 17 Palembang dan 6 SMA berasrama lainnya, karena dilaksanakan sebelum Juknis dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan belum diterbitkan
6. Stop Penahanan Ijazah di Provinsi Sumatera Selatan serta menindak tegas setra pecat kepala sekolah yang melakukan penahanan ijazah akibat belum membayar uang Komite.
7. Stop Kriminalisasi terhadap Guru SMA N 18 yang masih berproses di Polrestabes Palembang
8. Bubarkan Komite Sekolah serta meminta Gubernur Sumsel segera mengaudit Penggunaan Dana KOMITE SEKOLAH di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut mereka, lontaran persoalan-persoalan ini telah melukai hak anak atas pendidikan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945.
Koordinator Aksi [Korak], Ki Musmulyono SP, menyatakan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendorong reformasi pendidikan dan memastikan keberlangsungan pendidikan yang adil dan transparan.
“Negara menjamin pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Kami mendesak agar situasi darurat pendidikan di Sumatera Selatan segera diselesaikan demi masa depan anak-anak negeri,”ungkap Ki Musmulyono dalam orasinya.
Selain itu, Ki Josua Reynaldy Sirait SE mengatakan, ” HIMPKA Sumsel dalam perjuangan ini bukan sekadar kritik. Melainkan bentuk tanggung jawab moral demi menciptakan sistem pendidikan yang bermartabat, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam PP 71/2000,” ujarnya.
Dalam Aksi tersebut diterima langsung oleh Gubernur Herman Deru, dengan pernyataan bahwa seluruh tuntutan akan ditindaklanjuti oleh biro hukum provinsi. untuk itu Herman Deru juga mengatakan bahwa, “Seluruh tuntutan aksi akan kita tindaklanjuti dan akan ditelaah oleh biro hukum berkenaan dengan delapan tuntutan yang diajukan oleh HIMPKA,” Tutup Herman Deru.
Lebih lanjut Saat Dikonfirmasi dengan Guru-guru SMAN 18 yang saat ini di panggil dan di BAP oleh pihak Polres Tabes Palembang saat selesai di BAP ada tiga orang guru yaitu, JM, LN dan YH juga menjelaskan permasalahan tersebut bahwasanya menurut LN “Memang sejak guru- guru sertifikasi sudah ada sumbangan sukarela dari 50 ribu dan 100 ribu untuk berbagi dg para OB, satpam, dan tenaga honorer, tetapi dimasa jabatan kepsek HS bertambah menjadi 120 ribu, dengan alasan rinciannya selain memberi sumbangan buat tenaga honor, ob, dan satpam tetapi untuk memberi operator TPG diknas sebesar 1 juta dan MKKS 500 ribu, itu yang ditanyakan oleh kawan – kawan melalui ibu JM, pada saat di rapat dan itu ada bukti tertulis yg ditandatangani. Namun beberapa kali dielakkan oleh kepsek katanya salah tulis, bukan buat mkks dan akhirnya diperbaiki lagi katanya untuk ongkos guru yang mengantarkan berkas padahal nyata di situ tertulis MKKS, namun dielakkan, lalu siapa yg menandatangani uang dan siapa yg mengambilnya, dan bagi yang tidak mau membayar di suruh mengurus sendiri berkas sertifikasi dengan berbagai omongan,”jelas LN.
Padahal yang ditanyakan pada kepala sekolah mengapa ada iuran buat Diknas sebesar 1 juta dan MKKS sebesar 500 ribu, dan kepala sekolah marah serta membantah bahwa jika tidak ada duit diknas itu tidak bekerja, bukan hanya itu saja aturan – aturan yang diberikan oleh kepsek juga kadang tidak sesuai, sehingga naiklah kasus ini.
Mulai dari terjadilah intimidasi dengan melaporkan kami ke pihak yang berwajib, tidak memberi nilai PMM, alasannya modul atau berkas tidak sesuai padahal sebelum dilaksanakan observasi kami terlebih dulu di briefing baru data di upload, dan kepsek heru tidak melakukan observasi kelas melainkan mengumpulkan guru – guru di ruangannya sebagai pengganti observasi kelas, sampai akhirnya harus menyurati PJ gubernur pada bulan Oktober dan kami tidak di beri nilai ekinerja sehingga harus kami laporkan ke dinas dan dimediasi oleh kabid SMA, masih juga belum kelar sampai akhir dimediasi oleh dua orang pengawas di sekolah baru akhirnya nilai ekinerja kami ada,”bebernya
“JM juga membeberkan bahwa banyak guru-guru yang ada di SMAN 18 yang mengeluh dengan adanya iuran dan tindakan kepsek tersebut namun tidak berani mengungkapkan sebab yang disuruh membuat pernyataan di atas materai bahwa kisrus di 18 tentang sumbangan dan lain – lain itu tidak benar, dan yg diminta tanda tangan adalah para wakil, walikelas, guru honor, dan p3k dengan ancaman apabila tidak mau tandatangan maka sk p3k akan dibatalkan. Padahal banyak p3k yg tidak tahu menahu masalahnya namun terpaksa harus membuat surat pernyataan sebab takut,”jelas JM.
“Menurut guru YH dimana pihak diknas sudah menerima laporan sebab masalah ini namun sudah 1 tahun namun tidak kelar juga. Ada apa dan mengapa?
“Dan masalah ini sudah diangkat di DPRD sumsel sebanyak 3 kali pada periode 2024 dan audiensi 1 kali dengan DPRD sumsel pada tahun 2025. Pihak diknas terkesan diam tutup mata padahal banyak guru yang bertanya apa Diknas tidak mendengar jika ada gejolak artinya ada pengawasan melekat yang kendor di internal sehingga materi ini akhirnya terbuka keluar,”katanya.
“Sampai akhirnya guru- guru di BAP polisi bahkan ada yg di datangi polisi ke rumah hanya untuk mencari info dan menyelidiki.
Tambah YH guru- guru menyampaikan bahwa jika kepsek dinonaktifkan maka semua bisa bicara terkait masalah ini karena Guru-guru tidak berani takut karena ancaman mutasi,”Ungkapnya.
“Untuk adanya penahanan ijazah bagi murid yang telah selesai menempuh pendidikan di SMAN 18 sejak tahun 2014 sampai 2024 dan menurut pihak sekolah karena banyak siswa yang sudah tidak ada di Palembang melainkna di luar kota, padahal faktanya tidak begitu, itu disebabkan karena belum melunasi uang komite dan di benarkan oleh ZF dan ZK selaku korban iuran tersebut memang benar adanya yang diatas namakan uang komite perbulan, itupun faktanya sudah dialami alumni siswa yang keluhannya dituangkannya dalam bentuk tertulis yang dengan lugas jelas dipaparkan di DPRD sumsel pada tahun 2024 serta dampingi oleh orangtua siswa.
“Bahkan pihak DPRD periode 2024 memaksa sekolah agar segera memberikan ijazah tanpa syarat apapun karena ijazah itu hadiah negara kepada siswa dan tidak ada kaitan apapun dengan komite itu hak siswa, namun saat ada beberapa siswa ngambil ijazah dipaksa buat surat pernyataan oleh pihak TU sehingga terjadi keributan antara siswa, pegawai TU, dan orangtua yang terpaksa datang untuk meminta ijazah anaknya dan menanyakan memgapa harus membuat surat pernyataan,”Tambahnya.
lebih lanjut JM mengatakan “Saat di BAP terkesan adanya penggiringan opini seolah yg disampaikan itu memang fitnah padahal isi berita itu 100 persen benar, dan lucunya lagi berita yang di online itu sudah di 404 kan alias ditakedown artinya berita sudah ditutup entah siapa yg menutup namun guru2 tetap dimintai keterangan sebagai saksi, padahal berita nya saja sudah tidak ada dan kata polisi yg melakukan penyidikan bahwa ini pencemaraan nama baik. Saya mau tanyakan pencemaran nama baik siapa, siap pelakunya, apa permasalahannya. Jika yg di sampaikan itu sesuai data dan bukti apakah itu fitnah. Penyidik penyampaikan bahwa tidak boleh mengangkat persoalan internal ke luar karena akan menyebabkan pencemaran nama baik, artinya semua persoalan buruk buruk di sekolah tidak bisa diungkap padahal ungkapan itu terjadi karena adanya hal yang memang perlu diangkat agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
YH menyampaikan bahwa pada saat upacara HUT kemerdekaan RI ke 79 tahun kemaren kepala sekolah setelah menyampaikan pidato mentri memberikan pidato yang menghinakan guru di tengah lapangan di saat hari merdeka dengan mengatakan ada 3 oknum guru yang dan satunya sudah dilaporkan ke polisi dan rekamannnya ada, kemudian guru dan siswa di suruh bertepuk tangan. Itu sangat menghinakan dan kami berharap APK gubernur menindak tegas kelakuan kepsek tersebut,”Tegasnya.
Penjualan tanjak dan selendang dengan harga jauh diatas harga pasaran dengan mengatasnamakan mengikuti arahan gubernur.
Menyuruh siswa osis untuk memata- matai kami dan melaporkan apa yg kami lakukan dan disuruh oleh pembina OSISnya. Kami berharap ada teguran terhadap tindakan diskriminan tersebut.
Wakil kepala sekolah memiliki jabatan yang panjang melebihi jabatan kepala negara.
“Harapan kami semoga disini bapak Gubernur bisa menindaklanjuti dan memberi keadilan bagi kami para guru ini, sehingga tidak ada lagi diskrimilisasi terhadap guru dari kepala sekolah dan pihak polisi yang sepertinya memang menyudutkan kami, Menindaktegas kepala sekolah yang selalu membuat aturan sendiri mengatasnamakan jabatan dan menakuti guru bila memberikan pendapat, Menindak tegas kepala sekolah yang memberatkan dengan aturan-aturan yang bukan sewajarnya baik kepada guru dan siswa kami,”pungkasnya.