Lampung ,Fakta-News.com –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel dua lokasi tambang galian C secara permanen di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung (Balam), Jumat (11/4/2025).
Kedua tambang tersebut penyumbang banjir parah di Sukabumi dan Kecamatan Panjang.
DLH Provinsi Lampung menyegel kedua lokasi bersama DLH Kota Bandarlampung serta Polda Lampung. Dipastikan, tak Ada lagi penambangan di kedua lokasi, kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Bandarlampung Denis.
Penambangan pertama legal milik PT Membangun Sarana Bangsa berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga sedangkan penambangan kedua liar kerja sama antara Singsing dan Endel ada di Jl. Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya.
DLH Provinsi Lampung memasang papan segal penambangan batu PT Membangun Sarana Bangsa sejak tahun 2022 dan telah habis pada Maret 2025. Sedangkan tambang Singsing-Endel diberi surat untuk menghentikan penambangan liarnya.
Menurut Denis, DLH Lampung akan mengkaji lebih dalam kedua tambang yang ikut adil merendam permukiman warga hingga Pura Kertibuana, Kampung Bingluh, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, 17 Febuari lalu.
Menurut Endel, lahan yang ditambangnya seluas 3 hektare milik Sinsing. Mereka bagi dua hasilnya. “Saya Rp20 ribu pemilik lahan Rp20 ribu dari Rp40 ribu per truk,” katanya. Menurut dia, tambangnya bukan batu tapi tanah.
Menurut Endel, kegiatannya sudah berhenti sejak Bulan Ramadan 2026 H.
“Kami sudah lama berhenti waktu puasa kemarin, iya, kami ikut aturan dari pemerintah,” kata dia.
Namun yang jadi persoalan sekarang, sebagian yang kerja pada nganggur gak kerja buat makan sehari dan menafkahi keluarganya harus berhenti, pungkas Endel kepada Helo Indonesia
(Tim/red)