Palembang, Fakta news. com
Kembali Sidang lanjutan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera digelar, Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan peledoi dari Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) oleh PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS) di Kabupaten Lahat, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin kemarin (17/3/2025).
Adapun keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Endre Saifoel (Dirut dan Komisaris PT ABS/PT BCS), Budiman (Dirut PT ABS/PT BCS), Gusnadi (Direktur/Komisaris PT ABS/PT BCS), serta tiga pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, yakni Levi Desmiati (PNS Pelaksana Inspeksi Tambang), Ir. Misri (mantan Kepala Dinas Pertambangan), dan Syaifulah Umar (PNS Pelaksana Tambang).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 495 miliar lebih akibat praktik ilegal ini.
Untuk JPU sendiri menuntut Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu juga , ketiga terdakwa ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 164 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman mereka akan ditambah dengan pidana kurungan 7 tahun 6 bulan.
“Menuntut dan memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing, pidana penjara selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Sementara itu, tiga terdakwa dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat juga menghadapi tuntutan berat. Ir. Misri dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Syaifulah Umar dan Levi Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Misri diwajibkan membayar Rp 320 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Syaifulah dan Levi masing-masing diwajibkan membayar Rp 90 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana 2 tahun 2 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap modus operandi para terdakwa. PT Andalas Bara Sejahtera mengeluarkan surat asal barang atas produksi batu bara secara ilegal. Kepala Teknik Tambang PT ABS, almarhum Jaja Sutarja, kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pejabat Dinas Pertambangan melalui rekening Siti Zaleha di Bank Mandiri.
Dari catatan yang ditemukan, uang yang diterima Siti Zaleha berasal dari 14 transaksi senilai Rp 978 juta lebih, serta tambahan 25 transaksi dari staf PT ABS, Leo Satria Eka Putra, dengan total Rp 351 juta lebih, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Setelah menerima dana tersebut, atas perintah terdakwa Misri, uang itu dibagikan melalui transfer dan tarik tunai, termasuk Rp 179 juta dan Rp 370 juta untuk Misri, Rp 25 juta untuk honor dan perjalanan dinas, serta sejumlah uang lainnya.
Levi Desmianti menerima Rp 17 juta, sementara istri Syaifulah Aprianto menerima transfer sebesar Rp 27 juta. Selain itu, catatan juga menunjukkan adanya transaksi untuk Syaifulah sebesar Rp 22 juta dan Rp 42 juta, serta Levi sebesar Rp 33 juta dari Rp 42 juta.
seperti dalam isi keterangan peledoi yang disampaikan oleh Mantan Direktur PT ABS Budiman awal dari kasus ini terungkap
Perkara aquo sudah pernah disidik oleh Kejati Sumatera Selatan pada tahun 2013 dan yang menjadi tersangka adalah Endre Saifoel, direktur utama PT Centra Buana Contractor (CBC) tidak sempat ditahan karena menghilang dan Yaprizal, Kepala Teknik Tambang PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang sempat ditahan beberapa hari. Endre Saifoel mengundurkan diri sebagai Direktur ABS dan memberikan sahamnya kepada Syamsu Rizal Arby yang sekaligus menggantikannya sebagai Direktur Utama pada RUPS tanggal 23 April 2013 (bukti RUPS terlampir) yang belum didaftarkan ke Kemenkumham tetapi kemudian diratifikasi dengan akta no. 125 Notaris Henny Nur Hasanah SH, tanggal 6 September 2013.. Pernyataan ini dibantah oleh Endre dalam kesaksian terdakwa, membuktikan Endre Saifoel berbohong pada setiap kesempatan.
Ketika Peninjauan Lapangan tanggal 15 Februari 2023, ditemukan adanya penambangan illegal di area MTB PT. BA yang awalnya tidak diakui oleh PT. ABS. Endre Saifoel sebagai Direktur PT. ABS membuat klarifikasi kepada Direktur PT. Bukit Asam dengan surat No. 1A/ABS-PTBA/Dir/II/2013 tanggal 26 Februari 2013 menyatakan bahwa kontraktor PT. ABS yang menambang (di area tersebut) adalah PT. Centra Buana Contraktor qq PT. Lahat Centra Coalindo berdasarkan arahan KTT PT. ABS. Ini juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi dari PT. BA, seperti Ventri, Wibisono, Sohar, dll.
Sementara itu Mantan Direktur PT ABS/PT BCS Budiman mengungkapkan bahwasanya “Sesuai Fakta yang tadi sudah kita sampaikan dalam persidangan bahwa fakta hukum yang ada sangat berlawanan dengan surat tuntutan yang dia buat maka itulah inti yang telah kami sampaikan dalam peledoi ini,
disini kita hanya menyesalkan bahwa jaksa atau JPU itu sembrono dan serapangan dia tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, kita tidak masalah kalau kita awalnya dijadikan tersangka dan terdakwa itu haknya jaksa tetapi yang kita sesalkan kenapa kejaksaan berisi orang – orang pintar seperti itu sembrono sekali dalam menuduh kami yang tidak tau apa- apa bahkan jabatan Kami yang berakhir tanggal 26 Maret 2012 dan kejadian kami itu pada tanggal Januari 2013, kami disamakan dengan tuntutan dengan maling besar itu ditahun 2013 ini dimana letak keadilannya sungguh tidak proporsional,” ungkap Budiman.
Saat Nota pembelaan peledoi Tom kuasa hukum dari Mantan Direktur PT ABS Budiman,
menyatakan bahwa:
-Saudara Budiman tidak terbukti secara sah tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
-membebaskan saudara terdakwa Budiman dari dakwaan.
-melepaskan saudara terdakwa Budiman dari segala tuntutan hukum.
-memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya.
-membebaskan biaya perkara kepada negara.
Atau apabila majelis hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya.
hal tersebut merupakan isi permohonan dari peledoi yang dibacakan oleh Tim kuasa hukum dari Budiman yang mana dalam hal ini Budiman merasa menjadi korban ketidakadilan dari hukum, karena tidak sesuai dengan kenyataan.
Selai itu juga Budiman mengatakan “Dalam peledoi ini kita berhak menyampaikan karena peledoi ini sendiri tujuannya untuk menyampaikan keberatan – keberatan yang tidak sesuai fakta,”ujar Budiman.
“Saya hanya ingin berpesan kepada jaksa untuk memberikan semangat pada gerakan pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan benar dan baik jangan sampai senjata itu dijadikan alat untuk membabat secara serampangan itu sangat berbahaya keadilan yang kita harapkan adalah penegak hukum yang berkeadilan seperti ini sungguh tidak ada keadilan sama sekali.
seandainya kita contohkan disuatu tempat seperti ini ada seorang pencuri dan ada yang melihat bahwa dia itu pencuri lalu ada seorang lagi yang tidak tau sama sekali lalu ia hanya terpaku melihat saja namun ketika ia menanyakan kepada seseorang tentang kejadian itu lalu ia ditangkap dan dijadikan sama seperti pencuri tersebut itu sungguh tidak masuk logika dan akal sehat sama,”ungkap Budiman.
tadi saya sudah ajak JPU untuk mubahala , ‘”ayo kita mubahala lah kalau anda benar, jika anda benar saya yang celaka jika saya yang benar dengan apa yang saya sampaikan maka maka anda yang celaka”!!! itu saya tantang, kita lihat saja nanti beranikah mereka, dengan adanya pengadilan seperti ini mereka punya senjata yang bisa diarahkan kemana saja secara serampangan jadi apakah ini gerakan politik sama kuat untuk memberantas korupsi tapi semua itu tidak digunakan dengan benar tapi digunakan secara sembarangan itu yang sangat saya sesalkan,”tegas Budiman.
“Saya berani bersumpah dan bermubahala disini saya sudah setahun berhenti namun saya diikutkan, penambang itu kan tidak sembunyi-sembunyi, penambangan itu kan luas kemudian PTBA itu kan PT besar sampai sekarang , setahun dia tidak mengetahui itu sudah luar biasa artinya sudah setahun saya tinggalkan,”bebernya.
lebih lanjut Budiman mengungkapkan bahwa “Saat KTT PTBA ada BAP nya waktu itu saya baca dan dihadirkan saksi itu tidak hadir pada saat saya lihat di BAP ini selama dia menjabat tidak ada penambangan liar itu dan jaraknya itu cuma 80 meter dari kegiatan penambangan itu ini yang saya katakan bahwa itu terlalu serampangan itu untuk saya,”jelasnya.
“Semoga saja dibulan puasa ini diberikan koreksi diri tuntutan mereka secara objektif jangan ada hal hal lain diluar hukum kenyataan yang ada.
(Jovi)