PALEMBANG, Fakta news. com
Sidang lanjutan dari kasus dugaan korupsi izin tambang batu Bara Andara Bara Sejahtera Dikabupaten lahat yang berlangsung di pengadilan negeri Palembang, Senin (10/02/2025).
Dalam persidangan tersebut menghadirkan 2 saksi dari pihak, Ahli pertambangan, dan Ahli perhitungan kerugian negara (BPK)
Untuk keterangan para saksi tersebut mengungkap adanya fakta adanya titik koordinat, IUP dan adanya uang pemberian uang dari Siti Zaleha dari PT. ABS.
Saat persidangan tersebut Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang meminta tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel agar menghadirkan tiga saksi kunci mantan Bupati Lahat Aswari Rivai di persidangan tersebut guna pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Akan tetapi, saksi kunci tersebut kembali mangkir untuk ke 6 kalinya dari panggilan Jaksa Penuntut Umum. Selain Aswari Rivai, dua saksi lainnya yakni, Edward Chandra yang saat ini menjabat sebagai sekda Sumsel dan Mahyudin juga tidak hadir lagi,
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum mengaku sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap ketiga saksi tersebut termasuk Aswari Rivai.
Akan tetapi yang bersangkutan hingga saat ini tidak hadir tanpa keterangan, ujar Tim JPU kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.
Selain itu penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim untuk saksi-saksi pembuktian perkara sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi menghadirkan ketiga saksi yang sudah dipanggil berulang kali.
Dalam perkara yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp495 miliar tersebut menjerat enam penipu. Tiga petinggi di antaranya PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.
Kemudian mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto dan LepySebelumnya Gandhi Arius selaku penasehat hukum Ir. Misri mengatakan, kehadiran para saksi tersebut sangat mutlak, apalagi yang
“Ketiga Saksi yang tidak hadir ini merupakan Saksi Kunci, yang mana keterangannya sangat dibutuhkan dalam konferensi untuk membuka perkara ini biar terang benderang dan clear karena ada dari kar itu yang akan kita gali, karena dari tangan Saksi, 2 izin tersebut bisa terbit, kalau tidak dari tangan dia maka tidak akan jadi perkara ini,” ujar Gandhi.
“Itu yang menjadi polemik kita dipersidangan, di dalam IUP terdapat data terkait wilayah mana yang akan dilakukan pemanggilan, pada periode pertama benar titik koordinat 38, tapi 2 bulan kemudian berubah ke titik koordinat 29 dan dalam fakta konferensi klien kami tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu sudah keluar titik koordinat koordinat semua nomor 29 dan tersebut dipakai oleh perusahaan padahal ini salah, tapi pihak perusahaan ngotot bahwa yang mengeluarkan izin tersebut adalah Bupati,”ujarnya.
Sedangkan Budiman yang diduga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut mengungkapkan bahwasanya”Dalam ungkapan wawancara dengan Budiman mantan direktur Utama PT. ABS Mengungkapkan bahwasanya, tadi kita tadi sama sama mendengar dari saksi ahli pertambangan yang memiliki data invalid mengatakan bahwa tahun September tahun 2012 itu penambangan di PTBA itu baru sampai dititik koordinat 50 meter itu menurut ahli pertambangan karena berdasarkan satelit saat ini, kemudian saat tahun 2013 foto satelit itu baru menerangkan semuanya masuk , artinya dari September 2012 sampai ke mei 2013 artinya penambangan baru dilakukan di PTBA, nah yang sekian ini dilakukan pada tahun 2012 smpai 20123. itu yg ke1 .yang ke 2 penambangan seperti yang diketahui tidak mungkin dilakukan di PT ABS kemudian loncat ke PTBA, tapi dari PT ABS dulu baru ke koridor kemudian ke PTBA,”ungkapnya.
“Berdasarkan fakta yang sudah diakui sendiri oleh para saksi menyatakan kontrak di daerah koridor itu yang di permasalahkan itu pada bulan April 2012, artinya koridor itu baru dikerjakan pada April tahun 2012 sampai seterusnya, setelah di koridor baru di kerjakan, berlawanan dengan apa yang di sampaikan bahwa PTBA sudah di kerjakan dari 2011 sementara JPU mengambil data dari Samsul Rizal arbi yg menjadi direktur pada 2014. di Tahun 2014 dia menyatakan bahwa penambangan itu di juli 2011. data data itu persis dengan data yang disampaikan oleh ahli,
pertanyaannya? pasti salah satu mencontek yang lain , siapa yang mencontek data tersebut, ahli yang mengambil data berdasarkan data Samsul Rizal Arbi, atau Samsul Rizal Arbi yang menyontek data ahli,”jelasnya.
“Kalau dugaan saya, ini baru dugaan berdasarkan data-data fakta ada di persidangan bahwa ahli yang mengambil data dari Samsul Rizal Arbi,
kenapa. Samsul Rizal Arbi itu katanya yang mengambil data dari Leo Satria sementara Leo Satria membantah bahwa dia tidak pernah mengatakan itu jadi kesimpulan saya ahli tambang yang mengambil data-data mengenai 2011 itu diragukan, knpa.. sumber datanya dari Samsul Arbi ,Samsul Ardi dari Leo Satria berarti bukan data sekunder itu data tersiar, jika itu data sekunder wajib ditanyakan itu data siapa itu juga yang akan saya pertanyakan nanti pasti keterangan dari Samsul Ardi dan Leo satria berarti bukan pasti menerangkan data dari satelit menurut penyelidikan menurut ilmiahnya itu data tersiar bukan sekunder, kalau bnar data sekunder, itu data dari siapa, menurut saya itu yang akan saya pertanyakan nanti. berarti Samsul Rizal Arbi sudah menyampaikan data yang valid tentang foto satelit maupun tentang perkembangan pertambangan,”Jelasnya.
Lebih lanjut Budiman juga mengungkapkan bahwa “Sementara dari ahli BPK itu menyampaikan bahwa saya dan kusnadi bersepakat untuk menambang di PTBA ,
ketika di tanya, dia bilang dari keterangan saya , kami smua kaget, dari mana dia mengambil kesimpulan, karena dia bilang itu timbunan, ketika di cecar pertanyaan itu bagaimana.
sebagai ahli dia hrus menerangkan keahlian dia, Tapi dia sudah masuk ke dalam dia, semua tidak sesuai dengan keahlian dia, dia mengambil kesimpulan tidak sesuai data dan fakta serta keahliannya,”ujarnya.
‘Kenapa kita mendukung bahwa semua bisa terus diberantas yang buruk itu harus diberantas, tapi tuduhan yang diberikan kepada kita itu tidak sesuai dengan kenyataan, nah itu yang akan dilaporkan itu tidak terang kita akan menuntut keadilan berdasar dengan fakta persidangan.”katanya.
“Kalau saya kan nggak menyebut bahwa itu keterangan palsu tapi yang menyatakan palsu itu kalau dia tidak sesuai dengan kenyataan nah kita tidak pernah menyatakan apa yang dikatakan.
sementara dia mengatakan dari kita awalnya kenyataannya yang tadi bilang itu dari kesimpulan dia, nah kalau memang sesuai di depan apa yang seperti dibilang pengacara kami beliau laporkan dia akan kita laporkan, kenapa itu sangat merugikan kami.
Tadi dia deketin kita, Dia menyatakan bahwa itu kesimpulan saja nah itu kan nggak bisa saya terima pendapat ahli itu harus dipertanggungjawabkan bisa diuji secara ilmiah nah pendapat ahli mengatakan itu data sekunder ternyata tidak ada data sekunder, itu salah dia. Kalau dia bilang data sekunder itu sebenarnya arti dari pemeriksaan terhadap saya Agus ahli dan dinas itu kami bertiga nggak pernah merasakan kebayang tangan itu nah itu yang mungkin dipertanyakan silakan tanya kepada ahli wawancara dia dari mana dia kok bisa mengganggu kesimpulan itu kalau memang dari penelitian orang lain kok dibilang kita yang bersepakat.. padahal saya memberikan data saya nanti bisa ke situ sebagai saya dengan surat nyata di bulan September 2011 diberi bkpt saya partai di tambang yang ikut berperan di sini menyatakan tidak tegas kalau ada yang menambang tapi datang kesimpulan ahli seperti itu kan aneh, Sementara dia mengatakan mulai menambang 2011 kenyataan kontrak dia aja cbc dengan ABS kontraknya tahun 2012 April 2012 berarti setelah April telah terjadinya penambangan itu,
Dikesempatan itu pula Budiman berpesan “Kalau saya malah saya mengajak berubah hal.. semua orang yang menuduh saya ikut terlibat ikut merencanakan ikut ini saya mengajarkan yang maha adil dan maha tahu hanya Allah subhanahu wa ta’ala saya mengajak mereka berubahlah artinya bersumpah bahwa kalau saya yang benar maka dia yang celaka dengan anak keturunannya kalau dia yang benar maka saya harus celaka dengan anak keturunan Saya habis mau kepada siapa lagi saya tidak punya kekuatan apa-apa. Kalau soal perjuangan yang saya berjuang sesuai dengan hati kalau saya tidak tahu Saya harus bagaimana saya mengatakan kemudian saya sendiri yang mengadu kepada Allah,”pungkasnya.
(Ling Ling Jovi)