Setelah 6 Kali Mangkir dari Panggilan Sidang, Aswari Hadir Lewat Daring Via Zoom,,,,”Ini Kata Aswari”????

Blog46 Dilihat

Palembang, Fakta news. com

Kembali sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di PT. ABS (Andalas Bara Sejahtera)
digelar di pengadilan negeri Palembang, Senin (17/2/2025).

Sidang kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yaitu hadirnya Aswari dalam persidangan tersebut,  Setelah enam kali mangkir dari panggilan sidang, mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, akhirnya hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) pada periode 2010-2014.

Sidang yang digelar tersebut  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam sidang tersebut, Aswari Rivai memberikan kesaksian secara daring via zoom, namun yang jadi pertanyaan Aswari  dalam kesaksiannya bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya.

Dalam kesaksiannya Aswari mengungkapkan dalam uraiannya dan  keterangannya bahwa,  “Saya sebagai Bupati lahat pada waktu itu 2008-2013 dan periode yang kedua 2013-2018, Saya coba uraikan ini terhadap dokumen asli skip Bupati lahat nomor 503/214/gap/perthun 2010 tentang iup explorasi batubara menjadi IUP  produksi PP Andalas Bara Sejahtera adalah benar tanda tangan saya yang bubui oleh setiap Bupati lahat,  dan nomor surat lampiran sedangkan yang satunya satu lampiran lagi,  yang titik koordinatnya di autentifikasi dan ditandatangani oleh kabag  hukum yang  saat itu saudara Faisal Ishak, dan Saya yakini bukan tanda tangan saya sebagai Bupati lahat dan tidak ada cap Bupati lahat serta tidak ada nomor pengeluaran lampiran,”katanya.

“Yang saya keluarkan serta yang saya tanda tangani dan cap Bupati lahat yang lampiran satu lagi tidak ada cap Bupati lahat dan diketahui kabak hukum,  memang setelah saya perinci ada sepertinya persamaan tanda tangan,  tanda tangan saya itu semestinya adalah AR Aswari Rivai bukan tanda tangan apa ya tanda tangan bulat yang sepertinya bersamaan, nah di sini jelas sekali bahwasannya tanda tangan itu dipalsukan dan setiap SK yang dikeluarkan Bupati tidak lagi harus diketahui oleh Kabak hukum begitu,” ungkap Aswari dalam kesaksiannya.

“Sebelum surat keluar  semestinya harus ada lampiran dan ada kajian-kajian dokumen UKL UPL FS dan lainnya yang mulia serta nomor SK yang baru. jadi wajib itu harus melalui proses dari bawah dari kala dinas yang bersangkutan setelah itu masuk ke Kabak hukum setelah itu ke sekda baru setelah itu ditandatangani oleh saya sebagai bupati dan dicap lengkap dengan tanggal surat dan sebagainya,”ujarnya.

“Ini yang sebenarnya yang ada tanda tangan saya berinisial ar dan itu ada cap Bupati lahat dan tidak ada lagi di ketahui oleh kabak hukum dan sebagainya kalau lampiran dari kabak hukum tidak dalam keputusan ini. Yang ini saya yakini bukan tanda tangan saya dan ini tidak ada lagi keputusan daripada mengetahui kabag hukum setelah itu di sini tidak ada juga tanggal dan Saya merasa tidak mengeluarkan surat ini, Karena melalui keputusan Bupati lahat itu harus lengkap dan itu sudah semua di kerjakan oleh sekda dan sebagai staff kami yang ada di bawah dan kepala dinas.

Itu banyakan orang melihat bahwasanya tanda tangan itu seperti dua lingkaran atau dua bulatan yang mulia tapi saya sendiri sebagai bupati mengetahui bahwasanya itu adalah kode sendiri.

“Yang saya ingat kita memiliki beberapa OPD,  nah di sini semua kepala dinas di sini meratap,  pak wisri sebagai kepala dinas pertambangan yang mengetahui secara khusus babak dan proses in prosedur ini tidak hanya terjadi di PT ABS saja dari 56 izin tambang yang dikeluarkan oleh bapak harunata itu kalau tidak salah kami sebagai Bupati lahat mengeluarkan izin produksi kurang lebih 20 dan semua standar yang mulia standar pada pelaksanaannya standar dari kadangkala dari bawah aturannya dari kepala dinas dan sebagainya,”bebernya.

Nah di antara banyak itu ternyata hanya satu ini yang bermasalah nah satu Ini masalahnya yaitu tadi karena menurut saya ada kemiripan tanda tangan dan saya yakini itu bahwasanya iup yang kedua itu dipalsukan, jelasnya.

“Intinya bahwa proses administrasi itu teknisnya pada saat itu ada di dinas SDM seperti itu. Prosedurnya semuanya itu di anukan oleh inspektur tambang dan Kabit Kabit yang membawahi, Saya mengetahui setelah ada laporan dari PTBA bahwasanya PT perusahaan tersebut menambang di iup nya PTBA,”tutup Aswari.

Aswari Rivai mengira khusus untuk titik koordinat izin tambang lainnya disinyalir telah dipalsukan sebab tanda tangannya berbeda satu sama lain dengan yang aslinya.. ” karena tidak ada kode AR (Aswari Rivai) dan satu kali mengeluarkan SK.

Selain menghadirkan Aswari Rivai sebagai saksi, sidang ini juga mendengarkan keterangan dari dua saksi lainnya serta dua orang ahli.

Dalam perkara ini, selain mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah, kasus ini juga turut menyeret enam terdakwa yang kini menjadi pesakitan. Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini adalah, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Budiman selaku Dirut PT ABS dan Gusnadi, namun saat keterangan kesaksiannya saat dicecar dengan pertanyaan apakah mengenal dari 6 terdakwa seperti, Siti Zulaiha, dan lepy Desmianti, Aswari mengatakan tidak mengenal kedua terdakwa tersebut.

Sementara tiga terdakwa lainnya mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yakni Misri (Kepala Dinas), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.

Lebih lanjut dari Saat moment tanggapan, Budiman, terdakwa Dirut ABS 2010 s/d Maret 2012 memberi tanggapan sebagai berikut :
“Sebagaimana kita dengarkan bersama pendapat 2 ahli tambang yg kemaren bapak Andrajit dan hari ini Bapak Firman serta keterangan dari beberapa saksi ESDM bahwa yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang di site adalah Kepala Teknik Tambang (KTT), tapi sayangnya pada sidang ini 2 orang KTT yg menjabat langsung pada saat kejadian 15 Februari 2013 tidak ada yang dihadirkan yaitu KTT PT ABS, Yaprizal dan KTT PT BA, Sohar Munandar sehingga kita tidak bisa melihat persoalan secara utuh,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *