Pembatasan Waktu Aksi FGSS Oleh Kejari, Yang Minta Kejari Usut Tuntas Indikasi Korupsi, KKN Dana Bos Dan Komite Di Sekolah.

Blog58 Dilihat

Palembang, Fakta news.com

Puluhan massa aksi dari Forum Pemuda Garuda Sumsel datangi Kejari kota Palembang,  guna melaporkan adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang terjadi di lingkungan sekolah dan pemerintahan.

aksi demo yang berlangsung didepan kantor Kejari kota Palembang tersebut sempat bersitegang saat dibatasi waktu aksi demo oleh pihak Kejari, Jumat (14/02/2025).

Korupsi merupakan salah satu musuh besar Negara Indonesia Sebagai masyarakat sudah semestinya kita harus membantu Negara dalam pengawasan dan memerangi serta memberantas kasus Korupsi Yang terus merajalela.

Arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dalam pidatonya Bapak Prabowo berjanji kepada rakyat Indonesia akan memburu para koruptor, bahkan hingga ke Antartika sekalipun.

Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda  pemerintahannya, dan ini harus kita dukung. Karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kebangkitan dan kemajuan

Salah satu korupsi yang dilakukan lewat Abuse of Power Penyalahgunaan kekuasaan dengan bekerja sama pihak lain tentunya merugikan keuangan Negara. Dan Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat serta perhatian dan  Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informari Publik, tentunya:

Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan ken gian hugi Negara da masyarakat menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan “HARUS DILAWAN

Dalam konstitusi telah ditandasikan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia, Selain itu juga ditegaskan Hak Asasi Manusia harus dilindungi, dihormati dan  ditegakkan demi peringatan Martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan Keadilan.

Maka Dalam Hal Ini, Kami Dari FPGSS Menyampaikan Adanya Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pada:

Dalam aksinya massa melaporkan adanya :

1. Adanya Dugaan indikasi KKN Penggunaan Dana BOS dan Komite Tahun 2023-2024 dam Tatum 2024-2025 di SMAN 1, SMAN 18, SMAN 20 dan SMAN 21 Kota Palembang

Dimana Kedua Persoalan adanya Dugaaan Tindak Pidana Korupsi ini maka Kami, FPGSS menilai dan MENYATAKAN SIKAP :

A. Meminta dan mendesak pihak Kejari Kota Palembang segera memanggil Dan memeriksa Kepala Sekolah dan Ketua Komite di SMAN 1, SMAN 18, SMAN 20 dan SMAN 21 Kota Palembang

B. Meminta dan mendesak Bapak KeJari Kota Palembang segera melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV serta melakukan audit independen di SMAN 1, SMAN 18, SMAN 20 dan SMAN 21 Kota Palembang terkait penggunaan Dana BOS dan Komite.

C. Meminta dan mendesak pihak Kejari Kota Palembang segera Menetapkan oknum Pejabat Dinas dan Oknum Kepala Sekolah serta oknum Ketua Komite yang diduga kuat terindikasi KKN dan ABUSE OF POWER.

Dalam wawancara dengan awak media ketua FGSS , Iqbal Tawakal mengungkapkan bahwasanya “Kita datang di sini berdasarkan undang-undang dan membantu pemerintah menyampaikan aspirasi Demokrat dimuka umum, cukup haknya warga negara Indonesia,  disini kita membantu pemerintah tentang kesehatan masyarakat, kalau seperti ini sangat tidak membantu dalam mempercepat penanganan kasus dan saya sangat kecewa karena diawal tadi memberikan aspirasi dan pemberian penghargaan kepada pihak Kejari,  tapi lagi enak-enak menyampaikan orasi kita diminta untuk cepat-cepat selesai,”ujar Iqbal.

“Disini Kami merasa ada ketersinggungan di saat kita menyampaikan aspirasi, Saat kita menyampaikan aspirasi kita dihalangi untuk jangan berlama-lama melakukan orasi, itukan  namanya menyampaikan aspirasi itu ada hak tanpa ada estimasi waktu tapi di sini mereka yang pernah melakukan OTP ketika di profesi itu diduga hanya untuk pengalihan isu saja, dan kami meminta kepada pihak Kejari untuk segera menindak lanjuti laporan kami tersebut dan jangan memihak kepada ketidakbenaran,”jelas Iqbal.

“Kalau memang benar mereka bekerja secara profesional nggak mungkin mereka memerintah saya untuk jangan lama-lama orasi itu saja yang saya sampaikan, Saya sangat kecewa dengan pihak kejaksaan negeri kota Palembang tadi baru saja saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena mereka sudah berhasil dan membuat sejarah dalam kejaksaan negeri kota Palembang yang berbasis kepala Dinas bukan KPK saja kebiasaan di kota Palembang, berhasil melakukan ott tapi di tengah jalan di saat saya menyampaikan operasi ada salah satu dari aparat penegak hukum di Instagram meminta saya untuk jangan lama-lama operasi, dan aksi saya  ini tentang dunia pendidikan namanya sekolah itu kan bukti-buktinya bakal menjadi generasi-generasi bangsa,”Terang Iqbal.

“Kalau sekarang aja di dunia di sekolahnya tidak ada untuk masa depan bangsa kita bakal hancur gitu saja,  tadi ada beberapa sekolah yang saya mau laporkan SMA 1 SMA 18 SMA 20 sama SMA 21 langsung melaporkan dan saya punya data yang bisa saya tanggung jawabkan loh data ya yang saya punya dari kementerian pendidikan langsung tawarkan mereka aplikasinya,”katanya.

“Saya punya datanya dan sudah jelas terkait penyelewengan dan penyalahgunaan dana BOS dan komite pada jalan 2023-2024, sebelum kita sampaikan surat pemberitahuan akhirnya ya tapi tidak ditindaklanjuti mungkin mereka merasa benar tapi kan di sini yang bisa menentukan syarat yang  benar hanya APK yang kami harap bisa menjadi pengayom bisa menjadi penengah hukum yang memberikan hukum keadilan, ini  malah memberikan waktu untuk kami warga Indonesia menyampaikan aspirasi kami itu di batasi yang buat saya kecewa mungkin itu saja yang saya sampaikan,”tutup Iqbal.

lebih lanjut dari pihak Kejari memberikan tanggapan kepada aksi dari FGSS, bahwa, “Aspirasi itu tetap kami tanggapi prosedurnya dan masih di PTSP gitu kan, jadi kalau misalnya nanti ada laporan laporan ke ptsp prosedurnya baru dimasukkan kepemimpinan,”ucapnya.

Saat ditanya oleh para awak media, tentang demo tadi apakah ada ketersinggungan, dan kelihatannya dari FGSS karena pihak Kejari meninggalkan saat mereka sedang orasi, perwakilan Kejari membenarkan bahwasanya
“Jadi gini lho sebenarnya, ada pimpinan mau masuk itu mungkin ada para pendemo, mohon harap dimengerti lah, pimpinan tadi ada mau masuk untuk pemeriksaan, dan untuk aksi demo tersebut tetap kami tanggapi. Kalaupun itu nanti ada surat masuk pasti ke ptsp,”pungkasnya.

(Ling Ling jovi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *