GLSS Minta Kejati Sumsel Untuk Periksa Dan Panggil Kepala Balai Besar PJN Sumsel Serta Periksa Harta Kekayaan 2 Kepala Dinas PPK Dan Panitia Pokja.

Blog75 Dilihat

Palembang,Fakta news. com 

Ratusan massa dari Gabungan LSM Independen Sumatera Selatan (GLSS) datangi kantor kejati Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2024).

Dalam aksinya Massa yang melaporkan tindakan yang diduga prevervasi jalan dalam ruas kota Palembang yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

1. Satker Wil.lll Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumsel PPK 3.1 Prov. Sumsel “Preservasi Jalan Dalam Ruas Kota Palembang didduga berpotensi merugikan keuangan Negara. Kegiatan dimaksud yaitu Preservasi Jalan Dalam Ruas Kota Palembang Sumber Dana APBN TA.2023 (dikerjakan 2024) Pelaksana CV. Trida Sarana dengan Nilai kontrak Rp. 5.278.343.000,00

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab Musi Banyuasin Ta. 2024

kegiatan: Rehab Drainase Dalam Kota Sekayu Rp. 4.998.541.000

(paket-paket Kegiatan tersebut diatas terindikasi Mark Up Harga yang sangat signifikan.
karena itu dalam orasinya massa aksi mendesak pihak Kejati Sumsel untuk :

1. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel, untuk memangil dan memeriksa Kepala Balai Besar PJN Sumatera selatan dan Kepala Satuan Kerja Wil III PJN, serta PPK 3.1 Prov. Sumsel tak ketinggalan Kontraktornya juga yang diduga melakukan tindakan Korporasi yang merugikan keuangan Negara.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, untuk memangil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab Musi Banyuasin atas dugaan Korupsi kegiatan dimaksud

3. Periksa Harta Kekayaan ke-2 Kepala dinas / Badan /instansi tersebut diatas dan Juga Para Kabid-kabidnya, PPK dan Panitia Pokja dilingkungan dinas/ badan ke-3 instansi tersebut.

Dalam kesempatan wawancaranya dengan awak media Hariss. SB, Koordinasi Aksi Menjelaskan bahwasanya, “Hari ini kami menyampaikan yaitu pertama persentasi jalan di kota palembang senilai 5 miliar yang kedua drainase di kota muba senilai 5 miliar juga semuanya di didanai oleh APBN sebanyak  5 miliar ditahun   20024 dan jalan di kota palembang didanai APBN ditahun 2024 jadi 2 itu yang akan kami masukan laporannya, melalui aksi  demonstrasi dan alhamdulillah aksi kami diterima dengan baik oleh PHP-in kum kejati sumsel,”kata Harris.

“Kalau untuk lokasi jalan dan ruas jalan di palembang yaitu senilai 5,2 miliar dikerjakan oleh CV. Trida karena itu anda bisa lihat sendiri mulai dari simpang polda sampai simpang prame suara itu hancur, Dikerjakan spot spot tidak keseluruhan bisa dibayangkan uang 5 miliar itu alangkah banyaknya maramnya.
Dan yang kedua rehab donasi kota sekayu senilai 4,9 miliar. Banyaknya hancur , silahkan lihat sendiri kalau tidak percaya,”ungkap Hariss.

Saat awak media menanyakan apakah dengan laporan Mark up  tersebut  tidak terealisasikan dana yang telah dianggarkan,  Haris menjawab.
“Bukan tidak terealisasikan namun di sini adanya permainan antara PPK dengan Pihak kontraktor, mereka sengaja menggabungkan,  memar Up kegiatan tersebut sehingga apa yang menjadi pekerjaan seharusnya senilai 5 miliar ternyata hanya dikerjakan separuhnya saja diduga itu Kerjakan separuhnya 50%,” jelas Hariss.

Lebih lanjut  “Haris mengatakan tanggapan dari pihak kejati yakin mereka akan menilai diri dengan segera. Dan jika tidak ditindaklanjuti kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan membawa masa yg lebih besar lagi,”tutupnya.

Dari pihak Kejati Sumsel menerima laporan dari GLSS tersebut dan berterima kasih telah memberikan laporan serta akan menindak lanjuti laporan tersebut dan segera memberikan informasi selanjutnya untuk penyelesaian permasalahan yang telah, disampaikan,”pungkasny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *