Gelar Aksi Di Mapolda Sumsel, “GASS,” Desak Kapolda Sumsel Tutup Daviena Skincare Diduga Menyebarkan Produk Overclaim.

Blog222 Dilihat

 

Palembang, Fakta news. com 

Puluhan Massa Aksi dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan ( GAASS ) Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sumsel, Rabu (13/2/2024).

Massa Aksi Menuntut Untuk Kapolda Sumatera Selatan Menghentikan Produksi Daviena Skincare Yang diduga Kuat Menyebarkan Produk Yang Overclaim tidak sesuai dengan yang tertera pada Kemasan,Hal tersebut Berakibat Pada Kerugian Konsumen.

Pada Aksi GAASS Kali ini di Koordinator Oleh Medi Susanto dan Wirandi Selaku Koordinator Lapangan, dalam Orasinya Koordinator aksi Medi Susanto Menjelaskan

” Pada Hari ini Kami datang di Kantor Kepolisian daerah Provinsi Sumatera SelUntuk menyampaikan Beberapa Permasalahan di Provinsi Sumatera Selatan dan Pada Hari ini Kami Memfokuskan pada Pelanggaran Hukum yang diduga di Lakukan Oleh Daviena Skincare yang menjual skincare overclaim atau tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar “Jelas Koordinator Aksi Medi Susanto

Koordinator Lapangan Wirandi juga Menjelaskan ” kami mewakili dari Masyarakat ingin melaporkan kepada pihak Polda Sumsel adanya Dugaan Daviena Skincare yang menjual skincare overclaim atau tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan ini Berakibat Pada Kerugian Konsumen Yang Menggunakan Produk Daviena Skincare hal ini Jelas Melanggar Peraturan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kami Menduga dari adanya Permasalahan skincare overclaim Bukan Tidak Mungkin adanya Produk Daviena Skincare ini diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya yang Bisa Berakibat Pada Kesehatan Kulit dan Wajah.”ungkap Koordinator Lapangan Wirandi.

Pada aksi GAASS Kali ini di Hadiri Langsung Oleh Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam Penyampaiannya ” Kami akan Segera Menindaklanjuti apa yang Menjadi Tuntutan Kawan-kawan dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan ( GAASS )

Adapun Aksi GAASS kali Ini Membawa Beberapa Tuntutan di antaranya :

1.Meminta Kapolda Sumatera Selatan Menghentikan Produksi Daviena Skincare diduga menjual skincare overclaim atau tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan yang berakibat Pada Kerugian Konsumen.

2.Meminta Kapolda Sumatera Selatan Memanggil dan Memeriksa Owner Daviena Skincare Untuk di Berikan Sanksi Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar Serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.

3.Meminta Kapolda Sumatera Selatan Untuk Melakukan Penelurusan atas Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang yang Mengalir Pada Daviena Skincare.

“Guna Untuk Mengawal Aksi Pada Hari ini , Kami akan Terus Konsisten dan Akan Melakukan Aksi Lanjutan di Kantor Mabes polri di jakarta dan di Kantor BPOM RI Guna Mendesak APH terkait Untuk Memberikan Sanksi Tegas Kepada Daviena Skincare atas Beberapa Dugaan Pelanggaran Hukum yang di Lakukan,”Jelas Medi Susanto.*

(Jovi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *