PALEMBANG, Fakta news.com
Bentuk Dukungan terhadap program Asta Citra Presiden Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Simbagtim) Selasa (17/12/2024).
Saat wawancara dengan Awak media usai acara pemusnahan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa selama periode 2021 hingga November 2024, pihaknya berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 9,5 triliun. Rinciannya meliputi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp 730,4 miliar, bea keluar Rp 2,7 triliun, cukai Rp 4,6 miliar, serta pajak impor dan ekspor senilai Rp 6,1 triliun”, katanya.
Dalam penjelasannya Agus Yulianto juga mengatakan, Dalam fungsi pengawasan dan perlindungan, Bea Cukai Sumbagtim mencatat lebih dari 4.000 kali penindakan. Barang-barang hasil penindakan tersebut mencakup 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih-benih bening lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, 84,6 juta batang rokok ilegal.
“Seluruh barang penindakan tersebut memiliki nilai total Rp 476,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 140,7 miliar. Upaya ini juga berhasil menyelamatkan 1,38 juta jiwa dari ancaman peredaran narkoba,”ungkap Agus Yulianto.
Selain Minuman beralkohol dan rokok ilegal Bea Cukai wilayah Sumbagtim juga memusnahkan barang berupa narkoba yang telah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara benih bening lobster (BBL) diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepaskan kembali ke habitat alaminya.
Untuk barang seperti minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian besar ditindaklanjuti melalui proses hukum, dengan hukuman pidana serta denda senilai Rp 2,6 miliar.
“Barang-barang yang telah melalui proses hukum tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Selain memberikan efek jera, barang tersebut tetap dimusnahkan,” Tegasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, Bea Cukai Simbagtim memusnahkan 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 juta liter minuman beralkohol ilegal dengan total nilai mencapai Rp 24 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga November 2024 berdasarkan 202 keputusan barang yang menjadi milik negara dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode sebelumnya. Adapun barang milik negara dari wilayah Bea Cukai Tanjung Pandan telah lebih dahulu dimusnahkan pada 4 Desember 2024.
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal dan menjaga pterkait lainnya.
“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga bukti nyata upaya Bea Cukai dalam melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal, serta memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pungkasnya.
(Ling Ling Jovi)