Palembang, fakta news.com
Gelar Rapat kerja koordinasi dan evaluasi PBB Tahun 2024, Bapenda kota Palembang mensosialisasikan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Palembang, kepala UPD,para camat dan koordinator PBB dalam rangka pencapaian target tahun 2024.
acara yang digelar di Aula Bapenda kota palembang, kamis (17/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut Dr. Ucok Abdulrauf Damenta juga menyampaikan kepada masyarakat momentum penghapusan denda, dan mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jatuh temponya,
disini jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak maka akan diberikeringanan berupa penghapusan denda.
PJ walikota Ucok Abdulrauf Damenta juga sangat mengapresiasi peran camat yang ada dilingkungan kota Palembang yang terus mensosialisasikan sangat pentingnya membayar pajak PBB tepat waktu di masyarakat,
“jika semua warga masyarakat Palembang taat pajak maka pembangunan dikota Palembang ini akan dapat terus berjalan sangat baik dan lebih maju lagi,”ungkapnya.
Lebih lanjut selesai acara rapat koordinasi tersebut kepala Bapenda kota Palembang, M.Raimon Lauri AR mengungkapkan dengan awak media Bahwasanya “jadi Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar itu merupakan rapat koordinasi dan evaluasi tahun 2024.
Dalam rangka kita untuk pencapain target triwulan ke 4, dan untuk target ditahun 2024 ini sebesar 280 M, dan realisasi sampai dengan september triwulan ke 3 diangka sebesar 87 persen yang pencapain kurang lebih 245 M.
saat ditanya untuk masyarakat miskin apakah ada keringanan Raimon menjelaskan bahwa “sudah ada terkait untuk masyarakat dimaksimalkan 300 itu berarti nihil dari hitungan pajak bumi dan bangunan maksimal 300.
Dan untuk program kita sudah melaunching tanggal 13 oktober yaitu sesuai dengan perwali no.33 tahun 2024 tentang pengurangan dan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pajak pokok
artinya kita ada upaya percepatan dalam rangka kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak bangunan baik kita lakukan pengurangan pokok dan penghapusan denda administrasi,
contoh misalnya ditahun 2021- 2028 dikurangi pokoknya 25 persen,”jelasnya.
“Dengan adanya upaya pemerintah sudah membuat pengurangan dan penghapusan denda administrasi, artinya program yang sudah diluncurkan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat terkait dengan yang masih ada tunggakan dan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan,”ujarnya.
“Hibauan dari kami dengan adanya program yang dilaunching pada tanggal 13 Oktober, tentang pengurangan dan penghapusan denda administrasi dan pokok itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kota Palembang
yang sudah mendapatkan SPPT surat pemberian pajak terhutang PPB tahun 2024, sesuai dengan ketentuan dan aturan,”pungkasnya.
(Ling Ling Jovi)