Palembang, fakta news.com
Dugaan tindak pidana pencurian di toko Indomaret dan Alfamart yang ada di beberapa tempat dan 9 lokasi yang berbeda.
Dalam tindak pencurian tersebut barang bukti yang diamankan berupa
Berbagai macam merk rokok, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu helai kaos singlet warna hitam.satu helai baju warna merah lengan panjang , sepasang sendal merk NEVADA, satu buah celana panjang warna hitam kebiruan.
Dalam hal ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 ke 3 dan kelima KUHPidana.
Tersangka Devis Kaputra (26). Kepada polisi, warga jalan Mayjend Yusuf Singadekane ini mengakui setidaknya sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian rokok di dua ritel ternama di wilayah Kota Palembang ini.
Dalam keterangannya tersangka beraksi mencuri rokok di gerai Indomaret jalan Kapten Anwar Sastro Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur (IT)-1 pada 3 September 2024.
Oleh tersangka Devis, rokok hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah, Syarifudin (29) warga Jl Radial Rusun Blok 06 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil.
Untuk Modus operandi yang dilakukan tersangka terlebih dulu mengintai situasi dari retail modern yang hendak disantroni, tersangka mengincar retail modern satu lantai yang hanya beratapkan seng sehingga mudah untuk dibongkar oleh tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH.,SIK didampingi P. S. Paur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Ipda Ferilso Niromanda, SH, danKasubbid III Ditreskrimum Polda AKBP, Tri Anwar, Rabu (18/9/2024).
saat rilis kasus mengungkapkan bahwasanya,
“Untuk setiap aksinya tersangka menjebol seng lalu plafon toko retail modern dan masuk kedalam gudang tempat penyimpanan rokok tersebut.
Dari setiap pak rokok yang dicuri, dijual tersangka Devis kepada tersangka Syarifudin yang rupanya memiliki usaha warung. Rata-rata setiap pak rokok yang dijual, tersangka mendapatkan uang antara Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Sengaja diambil rokok yang tersimpan di dalam gudang untuk menghindari terekam kamera CCTV,”jelasnya.
Dan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang sudah dimodifikasi, satu helai baju kaos, satu helai jaket Hoodie, sandal merek Nevada dan celana panjang hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Berkaca akan tindak pencurian ini, Anwar menghimbau kepada pemilik toko ritel modern agar meningkatkan sistem keamanan toko diantaranya, dengan memasang alarm yang menggunakan sensor, termasuk juga memasang kamera CCTV tak hanya di luar toko tapi juga di dalam toko dan di gudang.
“Kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus ini merupakan atensi karena sasarannya dua ritel modern terbesar di Indonesia yakni Indomaret dan Alfamart,” tutupnya.
Lebih lanjut , tersangka Devis mengakui jika dirinya sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart.
“Uangnya saya habiskan buat berfoya-foya bersama teman-teman, selebihnya untuk membeli kebutuhan sehari-harinya,” ungkapnya.