Somasi Muddai Madang Untuk Asfan Fikri Sanaf Atas Jual Beli PT. SOP.

Hukum/Kriminal116 Dilihat

PALEMBANG, Fakta news. Com

Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal yang diwakilkan oleh Muddai Madang,  melayangkan surat somasi kepada Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang berkedudukan di kota Palembang

berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH saat konferensi pers nya di Cafe Utopia, Kamis (25/7/2024).

“Disebutkan dalam surat somasi yang  terlampir Ruben mengungkapkan bahwasanya berawal dari 5 tahun yang lalu tepatnya hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 klien kami sdr. Muddai Madang menjual saham kepada PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada Asfan Fikri Sanaf yang mana Salam tersebut berjumlah 1.084 lembar dihadapan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Ny. Elmadiantini SH, SpN yang beralamat di Jl Pangeran Ayun, ruko Villa Kencana Damai Blok. F.2 Kenten Palembang,”ungkapnya.

Ruben juga menjelaskan, berdasarkan akta notaris No. 06 yang dibuat di kantor notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf.

“Dalam jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan Asfan Fikri Sanaf. Yang Berdasarkan akta jual beli tersebut, saham sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-.

Dan berdasarkan akta jual beli tersebut, klien kami telah melepakkan haknya akan tetapi sdr. Asfan Fikri Sanaf sampai saat ini belum menerima pembayaran dari jual beli tersebut dan tidak ada itikad baik menunaikan tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut.

Dalam hal ini Klien kami tidak pernah menerima pembayaran atas  penjualan saham miliknya dari Sdr. Asfan Fikri Sanaf baik secara cicilan maupun cash dan secara langsung maupun tidak langsung,”jelasnya.

Disini kami menjelaskan bahwa klien kami telah mengalami kerugian senilai Rp.5.420.000.000,-.

“Dengan demikian kami menduga bahwa Sdr. Asfan Fikri Sanaf telah melakukan pengingkaran atas jual beli saham yang termaktub dalam akta No.06 dengan kata lain Sdr. Asfan Fikri Sanaf terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap klien kami.

Kami sebagai kuasa hukum dari Sdr Muddai Madang memberikan Somasi peringatan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk segera melakukan pembayaran atas pembelian saham milik klien kami senilai Rp.5.420.000.000,-,”katanya.

“Untuk itu Kami memperingatkan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk dengan segera menyelesaikan pembayaran yang menjadi kewajiban terhadap klien kami tersebut.

Apabila Sdr Asfan Fikri Sanaf tidak memenuhi peringatan yang diuraikan diatas dalam waktu selama 7X24 jam sejak surat somasi ini diterima maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ruben.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian masalah ini secara mediasi secara kekeluargaan. Kami meyakini musyawarah dan mufakat adalah salah satu jalan yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Mengenai somasi ini, Sdr Asfan Fikri Sanaf dapat menghubungi kami di nomor telepon yang tercantum dalam surat somasi,” tutup Ruben.

Lebih lanjut,Fadrianto.SH,  “kami dari kuasa hukum justTerkait masalah ini perlu kami tekankan bahwasannya hari ini kami dari kantor Mahkota justice berkantor di cambai agung palembang.

Dan kami mendapatkan kuasa dari bapak Muddai Madang, untuk permasalahan ini kita sudah menyampaikan kepada saudara Asfan terkait persoalan jual beli tanah dan kami melihat hal ini tidak ada itikad baik.

Makanya kami sampai kami Somasi , dengan tidak adanya kejelasan baik dari pembayaran dan pennyicilan sedikitpun, ” Ujarnya.

“Kami minta kejelasan dengan permasalahan ini jika Somasi ini kepada saudara Asfan untuk segera melunasi atau membayarkan kepada klien kami sehingga klien kami tidak mengalami kerugian terkait persoalan pembelian saham sriwijaya FC hari ini,

apalagi kita lihat Sriwijaya FC dan nendengar Sriwijaya FC sudah mulai akan memasuki laga dan kita harus meminta kejelasan dari saudara Asfan melalui Somasi ini,”ungkapnya.

“Apabila saudara Asfan tidak bisa mengindahkan Somasi yang kita sampaikan maka kita akan menempuh jalur hukum lainnya,”pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *