Miliki Berbagai Senpi Ilegal, MG Dibekuk Polisi

Hukum/Kriminal98 Dilihat

 

PALEMBANG, FAKTA NEWS.COMĀ  | Karena menyimpan senjata api tanpa prosedur yang jelas, MG (44) harus berurusan dengan pihak berwajib.

MG merupakan aparatur sipil negara (ASN) di satu kementerian di Palembang. Dalam konteks tersebut, GM secara diam-diam menyimpan dan menguasai berbagai jenis senjata api berikut ratusan amunisi.

Direktur Kriminal Umum (Dieskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi dan Kepala Bidang Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api (senpi) itu terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

“Berdasarkan informasi ini, kami turunkan tim ke kediaman tersangka. Tim melakukan penggeledahan dan mendalami persoalannya,” ujar Anwar yang didampingi Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto Sunarto, Senin, 15 Juli 2024.

Anwar, mengatakan bahwa penggeledahan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo.

Tim mendatangi rumah MG di Perumahan Yashafa Jalan Mayor Mayor Zen Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

“Dalam penggeledahan itu, tim menemukan dua senjata api laras panjang, dan dua senpi laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna cokelat berikut lima magazine,” jelas Anwar.

Senjata api itu, kata Narto, disimpan di samping lemari perabotan, di dalam laci meja rumahnya

Selain itu, tim juga berhasil menemukan 327 amunisi dari berbagai kaliber dan merek, termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku bahwa senjata api itu miliknya. Namun kepemilikan itu tanpa izin. Menurut MG, kata Anwar, ia membeli dan mendapatkan senjata tanpa izin itu dari RO yang saat ini dalam pengejaran polisi.

“Pemilik senjata api tanpa izin ini bekerja sebagai PNS di satu kementerian. Kata MG, sejumlah senjata api itu disimpannya secara ilegal sebagai koleksi pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Sunarto, mengimbau masyarakat agar bagi yang memiliki senjata api ilegal segera menyerahkannya secara sukarela ke polisi.

“Senjata api itu merupakan barang yang sangat berbahaya apabila dimiliki dan digunakan orang-orang yang tak bertanggung jawab,” tukas Sunarto.

Karena itu, melalui rekan media, kepolisian mengimbau agar masyarakat yang memiliki senpi ilegal dengan cara sukarela segera menyerahkannya ke polisi. (*)

Laporan: Ling Ling Jovi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *