Enam Sopir Penyelundupan Batu bara Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

TNI/Polri126 Dilihat

 

 

PALEMBANG, Fakta news.com

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal minning hasil dari tambang ilegal di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel)

Ditreskrimsus mengamankan enam sopir karena menyelundupkan batubara ilegal ke pulau Jawa. Hal tersebut diungkapkan pada Konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2024).

Selain keenam sopir ikut juga di amankan enam truk jenis Fuso dan Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim.

Keenam sopir beserta truknya di tangkap Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dan mengamankan Truk Jenis Fuso Nopol BE 9614 CF bermuatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh saudara AR, Truk Jenis Fuso Nopol BE 9302 BN bermuatan batubara sebanyak 20 ton batu bara tujuan cilegon banten turut diamankan beserta pngemudinya  oleh saudara YS.

Selanjutnya pada Minggu (17/3/2024) tiga sopir yang berinisialS,SR dan J termasuk truknya muatan batubara 88 Ton dengan tujuan pengiriman ke Jakarta juga turut diamankan .

Ketiga Sopir tertangkap didesa Sukajadi “ujar Kasubbid IV Tipider AKBP Bagus Suryo Wibowo.

“Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan, tersangka sopir di tangkap karena membawa batubara ilegal hasil tambang tanpa izin dan tanpa dokumen yang sah.”ungkapnya.

Mereka mengambil batubara dari Stokfile di Baturaja OKU berbagai tujuan di Jawa berdasarkan perintah, kasus ini kita terus kembangkan.

“Seperti yang memberi perintah, penerima batubara, sudah berapa lama beraksi yang pasti mereka tidak ada hubungan, artinya terpisah satu dengan yang lainnya, barang bukti sekarang di titipkan,”katanya.

“Dalam penegakan hukum ini fokus pada sektor pengangkutan Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari kegiatan tersebut polri mengamankan barang bukti yang disita lebih kurang 142 ton atau sebesar nilainya lebih kurang Rp.142.000.000 (seratus empat puluh dua juta dengan harga perhari ini $64 US Dolar)”ujarnya.l

“Akibat perbuatannya ke enam sopir di tetapkan tersangka dan di tuntut pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Milyar,”pungkasnya.

(Ling Ling Jovi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *